Home » Uncategorized » KANTOR HUKUM SAID ASSAGAF & REKAN MEMENANGKAN PERKARA SENGKETA TANAH YANG TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI KUTACANE PERKARA REGISTER NOMOR 22/Pdt.G/2024/PN.Ktn.

KANTOR HUKUM SAID ASSAGAF & REKAN MEMENANGKAN PERKARA SENGKETA TANAH YANG TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI KUTACANE PERKARA REGISTER NOMOR 22/Pdt.G/2024/PN.Ktn.

Satria Budiman 05 Agu 2025 180

Langkat – LiputanJatanras.com – Kronologis :
Novrial ic Penggugat selaku Klient dari Kantor Hukum SAID ASSAGAF & REKAN membeli sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Akta Jual beli Nomor 04/2024 tanggal 14 Mei 2024 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Rizaldi Umar, S.H., M.Kn. dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari seorang yang bernama Fitriani ic. Tergugat II.
Sejak tanah dan bangunan tersebut dibeli Klient kami, sampai waktu yang ditentukan tanah dan bangunan tersebut tidak kunjung diserahkan kepada klient kami. Ketika dipertanyakan kepada Tergugat, bukannya tanah dan bangunan yang diserahkan melainkan ancaman yang didapatkan kepada klient kami dari suami Tergugat bernama Zul Masrul ic. Tergugat I. Dengan ancaman berupa “apabila Klient kami tidak menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) akan dipecahkan kepala Klient kami”.
Akibat dari pada itu, kami sepakat untuk mengajukan gugatan terhadap Fitriani dan Zul Masrul di Pengadilan Negeri Kutacane dan terdaftar dengan register nomor : 22/Pdt.G/2024/PN.Ktn tanggal 11 Oktober 2024.
Said assagaf menyampaikan Dalam proses jual beli tanah, penjual dan pembeli harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya Melakukan jual beli di hadapan PPAT, Semua kesepakatan jual beli tertuang didalam akte jualbeli secara terang, Membayar PPh dan BPHTB, PPAT menyerahkan akta dan dokumen terkait ke Kantor Pertanahan paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan.
Nah segala aturan yang ada sudah dilaksanakan oleh klient saya dan yang membuat saya tidak habis fikir pihak penjual tidak juga mau menyerahkan tanah dan bangunan tersebut malah mengancam dan meminta sejumlah uang.
Sepanjang perjalanan persidangan terhadap perkara tersebut, kami dapat membuktikan kebenaran terhadap jual beli tanah dan bangunan tersebut, sebaliknya Tergugat I dan Tergugat II tidak mampu untuk membuktikan berdasarkan alasan-alasan yang tidak mendasar dari para Tergugat tersebut;
Maka pada tanggal 17 Maret 2025, Pengadilan Negeri Kutacane melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut telah memutus dengan amar sebagai berikut :

Dalam eksepsi
Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya
Dalam pokok perkara
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
-Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat seluruhnya;
-Menyatakan Tergugat I, Tergugat II baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
-Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum tanah dan bangunan seluas 172 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 312 atas nama Novrial (ic. Penggugat) yang terletak di Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan: Novrial (8 M²), Sebelah Timur berbatasan dengan : Khairani (21,5 M²), Sebelah Selatan berbatasan dengan: Jalan Melati (8 M²), Sebelah Barat berbatasan dengan : Novrial (21,5 M²);
-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik seketika setelah gugatan a quo berkekuatan hukum tetap dan bilamana diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara;
-Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila tidak melaksanakan secara suka rela atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini dihitung sejak selesai aanmaning atau peringatan eksekusi kepada para Tergugat;
-Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;

Satria Pimred

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pria 43Thn Bobol ex Gedung Carrefour Medan Baru, di Ciduk Polisi, hasil curian utk belik Narkotika (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Jan 2026

Medan – LiputanJatanras.com Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria dewasa pelaku pencurian dengan pemberatan di kawasan eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru, Jumat 9 Januari 2026. Pelaku diketahui mencuri peralatan listrik dan menjualnya demi membeli narkotika.‎‎Pelaku berinisial Makmur Ginting (43), seorang wiraswasta, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif …

Bobol Salon di Medan Baru, Dua Pria Dewasa Diamankan Polisi, Kerugian Capai Rp 38 Juta (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Jan 2026

Medan | LiputanJatanrascom – Kasus pencurian rumah dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dua pria dewasa berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di sebuah salon kecantikan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Ayat 1 KUHP Tahun 2023. Peristiwa pencurian tersebut tercatat dalam Laporan …

DPC Pendawa Deli Serdang Gelar Syukuran dan Doa Bersama, Sambut Tahun Baru 2026 (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

04 Jan 2026

LiputanJatanras.com – Deli SerdangDalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pendawa Kabupaten Deli Serdang menggelar acara syukuran dan doa bersama.Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di rumah Mas Pry, Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (2/1). Acara ini dihadiri para pimpinan Pendawa tingkat kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang serta Srikandi Pendawa. Kegiatan syukuran dan doa …

Polda Sumut Sukses Amankan Malam Pergantian Tahun 2026, Situasi Kondusif dan Penuh Empati (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jan 2026

Medan – LiputanJatanras.com1 Januari 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Sumatera Utara pada malam pergantian tahun baru 2026 berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras ribuan personel gabungan dalam Operasi Lilin Toba 2025. Berdasarkan pantauan di lapangan, perayaan …

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 88 Personelnya (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jan 2026

LiputanJatanras.com – Deli SerdangPolresta Deli Serdang menggelar Upacara Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026, bertempat di Lapangan Apel Polresta Deli Serdang, Jumat (2/1/2026) pagi. Upacara berlangsung khidmat dan tertib, dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK, MSI selaku Inspektur Upacara. Sebanyak 88 personel Polresta Deli …

Diduga Langgar Prosedur, PLN Cabang Tanjung Morawa Segel Listrik Warga‎Pelanggan akan lapor ke Ombudsman. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

02 Jan 2026

‎‎DELI SERDANG — LiputanJatanras.com – Tindakan penyegelan aliran listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap salah satu pelanggan di Kecamatan Tanjung Morawa pada 31 Desember 2025 menuai sorotan.‎‎Pasalnya, penyegelan dilakukan meskipun keterlambatan pembayaran tercatat baru 11 hari dari batas waktu pembayaran tanggal 20 Desember 2025.‎Pemilik rumah mengaku terkejut saat mengetahui aliran listrik di kediamannya …

x
x