Home » Uncategorized » KANTOR HUKUM SAID ASSAGAF & REKAN MEMENANGKAN PERKARA SENGKETA TANAH YANG TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI KUTACANE PERKARA REGISTER NOMOR 22/Pdt.G/2024/PN.Ktn.

KANTOR HUKUM SAID ASSAGAF & REKAN MEMENANGKAN PERKARA SENGKETA TANAH YANG TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI KUTACANE PERKARA REGISTER NOMOR 22/Pdt.G/2024/PN.Ktn.

Satria Budiman 05 Agu 2025 288

Langkat – LiputanJatanras.com – Kronologis :
Novrial ic Penggugat selaku Klient dari Kantor Hukum SAID ASSAGAF & REKAN membeli sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Akta Jual beli Nomor 04/2024 tanggal 14 Mei 2024 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Rizaldi Umar, S.H., M.Kn. dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari seorang yang bernama Fitriani ic. Tergugat II.
Sejak tanah dan bangunan tersebut dibeli Klient kami, sampai waktu yang ditentukan tanah dan bangunan tersebut tidak kunjung diserahkan kepada klient kami. Ketika dipertanyakan kepada Tergugat, bukannya tanah dan bangunan yang diserahkan melainkan ancaman yang didapatkan kepada klient kami dari suami Tergugat bernama Zul Masrul ic. Tergugat I. Dengan ancaman berupa “apabila Klient kami tidak menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) akan dipecahkan kepala Klient kami”.
Akibat dari pada itu, kami sepakat untuk mengajukan gugatan terhadap Fitriani dan Zul Masrul di Pengadilan Negeri Kutacane dan terdaftar dengan register nomor : 22/Pdt.G/2024/PN.Ktn tanggal 11 Oktober 2024.
Said assagaf menyampaikan Dalam proses jual beli tanah, penjual dan pembeli harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya Melakukan jual beli di hadapan PPAT, Semua kesepakatan jual beli tertuang didalam akte jualbeli secara terang, Membayar PPh dan BPHTB, PPAT menyerahkan akta dan dokumen terkait ke Kantor Pertanahan paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan.
Nah segala aturan yang ada sudah dilaksanakan oleh klient saya dan yang membuat saya tidak habis fikir pihak penjual tidak juga mau menyerahkan tanah dan bangunan tersebut malah mengancam dan meminta sejumlah uang.
Sepanjang perjalanan persidangan terhadap perkara tersebut, kami dapat membuktikan kebenaran terhadap jual beli tanah dan bangunan tersebut, sebaliknya Tergugat I dan Tergugat II tidak mampu untuk membuktikan berdasarkan alasan-alasan yang tidak mendasar dari para Tergugat tersebut;
Maka pada tanggal 17 Maret 2025, Pengadilan Negeri Kutacane melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut telah memutus dengan amar sebagai berikut :

Dalam eksepsi
Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya
Dalam pokok perkara
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
-Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat seluruhnya;
-Menyatakan Tergugat I, Tergugat II baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
-Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum tanah dan bangunan seluas 172 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 312 atas nama Novrial (ic. Penggugat) yang terletak di Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan: Novrial (8 M²), Sebelah Timur berbatasan dengan : Khairani (21,5 M²), Sebelah Selatan berbatasan dengan: Jalan Melati (8 M²), Sebelah Barat berbatasan dengan : Novrial (21,5 M²);
-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik seketika setelah gugatan a quo berkekuatan hukum tetap dan bilamana diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara;
-Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila tidak melaksanakan secara suka rela atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini dihitung sejak selesai aanmaning atau peringatan eksekusi kepada para Tergugat;
-Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;

Satria Pimred

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KAJATI MUHIBUDDIN LANTIK KAJARI MANDAILING NATAL DAN DUA KOORDINATOR KEJATI SUMATERA UTARA (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

05 Jun 2026

Medan, Sumatra Utara – LiputanJatanras.comKepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah pada serah terima jabatan Kepala Kejaksan Negeri Mandailing Natal serta dua orang Koordinator pada Kejati Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara yang digelar pada hari Kamis (4/6/2026). Pelantikan dan serah terima jabatan …

Sutarto : Hari Lahir Pancasila, Momen Nyalakan Api Ideologi, Menjaga Persatuan dan Kesatuan (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

05 Jun 2026

Sumatra Utara, Medan – LiputanJatanras.comWakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto menegaskan momentum hari lahir Pancasila yang jatuh pada Senin (1/6/2026) ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum penting untuk menyalakan api ideologi, menjaga persatuan dan kesatuan.Menurut Sutarto seluruh lapisan bangsa memastikan nilai-nilai Pancasila benar-benar tercermin dalam , perilaku, sikap kerja sehari-hari serta dalam pelayanan kepada …

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

05 Jun 2026

Deli Serdang – LiputanJatanras.comDirektorat Samapta Polda Sumatera Utara melalui Unit Polsatwa K-9 terus memperkuat pengamanan rangkaian ASEAN U-19 Boys Championship 2026 yang berlangsung di Sport Center Deli Serdang. Kehadiran personel K-9 menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Dalam pelaksanaan tugas pengamanan pada Rabu (3/6/2026) malam, Subsatgas …

Jum’at Barokah, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat dan Berikan Tali Asih kepada Anak Yatim (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

05 Jun 2026

Deli Serdang – LiputanJatanras.comJumat Barokah, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Tanjung Sari, yang dilanjutkan dengan doa bersama serta pemberian tali asih kepada anak yatim, Jumat (5/6/2026). Kegiatan Jumat Curhat berlangsung di Masjid Al-Muthotahirin, Gang Cemara III, Kampung Banten, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis. Dalam kegiatan tersebut, …

Tidak Cukup 3 Tersangka : HMI Deli Serdang Desak KPK & Kejagung Periksa Seluruh Kareg, Korwill & Audit Yayasan Mitra BGN (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

04 Jun 2026

Deli Serdang. RelLiputanJatanras.com Terkait penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu , 3 Juni 2026, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deli Serdang mendesak KPK dan Kejagung RI segera memproses hukum secara transpan ke Publik HMI Cabang Deli Serdang menilai proses hukum yang sedang …

Ketua PB PENDAWA Indonesia (H.Ruslan,SH), Minta Program MBG Perlu Dievaluasi Demi Efisiensi Anggaran (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jun 2026

Medan – LiputanJatanras.comKetua PB PENDAWA Indonesia, H. Ruslan, SH, meminta program Makanan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi demi efisiensi anggaran. Menurutnya, program MBG ini akhir-akhir ini banyak menjadi kontroversi dan mendatangkan polemik dikalangan masyarakat. Program yang memakan anggaran mega besar ini , terus bergulir walau banyak kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Ditambahkannya lagi, adanya dugaan …

x
x