Home » Uncategorized » Diduga Langgar Prosedur, PLN Cabang Tanjung Morawa Segel Listrik Warga‎Pelanggan akan lapor ke Ombudsman. (LiputanJatanras.com)

Diduga Langgar Prosedur, PLN Cabang Tanjung Morawa Segel Listrik Warga‎Pelanggan akan lapor ke Ombudsman. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman 02 Jan 2026 193



‎DELI SERDANG — LiputanJatanras.com –

Tindakan penyegelan aliran listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap salah satu pelanggan di Kecamatan Tanjung Morawa pada 31 Desember 2025 menuai sorotan.

‎Pasalnya, penyegelan dilakukan meskipun keterlambatan pembayaran tercatat baru 11 hari dari batas waktu pembayaran tanggal 20 Desember 2025.
‎Pemilik rumah mengaku terkejut saat mengetahui aliran listrik di kediamannya telah disegel dan di putus sementara. ‎Ia menegaskan, kalau dilihat di dalam aturan Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK) bukan di putus sementara, Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

‎“Belum sampai tunggakan satu bulan meteran sudah disegel pada tanggal 31 Desember,” ini merugikan Pelanggan karena bagaimanapun sangsi administrasi sudah diberlakukan ujar pelanggan tersebut kepada wartawan.

‎Klarifikasi Kepala Unit PLN Tanjung Morawa Dinilai Tidak Transparan
‎Saat dikonfirmasi, Kepala Unit PLN setempat hanya menyampaikan bahwa pelanggan yang melewati tanggal 20 dianggap menunggak dan dapat dilakukan penyegelan. Namun ketika diminta menjelaskan dasar regulasi atau aturan tertulis yang membenarkan penyegelan yang bersangkutan enggan memberikan jawaban lebih lanjut.

‎Sikap ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.

‎Standar Penyegelan Listrik Menurut Regulasi di Indonesia
‎Berdasarkan penelusuran redaksi, penyegelan atau pemutusan aliran listrik tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus mengikuti tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
‎Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
‎Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
‎Dalam UU ini ditegaskan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan berkesinambungan kepada konsumen.

‎Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik (jo. Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019)


‎Keterlambatan pembayaran tidak serta-merta berujung pada pemutusan total maupun pemutusan sementara.
‎Pelanggan yang menunggak dikenakan denda terlebih dahulu
‎Pemutusan sementara umumnya dilakukan setelah pelanggan menunggak lebih dari satu bulan, dan itu pun didahului pemberitahuan atau teguran.
‎Standar Operasional Prosedur (SOP) Internal PLN

‎Secara umum, SOP PLN mengenal tahapan yaitu, Surat peringatan pertama
‎Surat peringatan lanjutan, Pemutusan atau penyegelan sementara, Pembongkaran instalasi jika tunggakan berlarut-larut.

‎Dengan demikian, penyegelan terhadap pelanggan yang baru menunggak 11 hari tanpa surat teguran tertulis patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan SOP dan semangat regulasi nasional.
‎Berpotensi Langgar Prinsip Pelayanan Publik.

‎Pengamat pelayanan publik JP menilai, tindakan administratif yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, seperti penyegelan listrik, wajib disertai pemberitahuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Apalagi, listrik merupakan kebutuhan dasar, sehingga pemutusan sepihak tanpa prosedur yang transparan dapat dikategorikan sebagai pelayanan yang tidak proporsional.

‎Atas kejadian ini, pelanggan mengaku tengah mempertimbangkan untuk:
‎Mengajukan keberatan resmi ke PLN
‎Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia
‎Meminta penjelasan tertulis terkait dasar hukum penyegelan
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PLN terkait dasar hukum penyegelan tanpa surat teguran tersebut.
‎PLN Unit seharusnya bisa melihat riwayat pelanggan terlebih dahulu dalam pembayaran, apakah sering menunggak dll. Warga berharap penegakan aturan harus sejalan dengan prosedur dan rasa keadilan, terutama oleh institusi negara dan BUMN. masyarakat berhak mengetahui aturan apa yang dipakai, bagaimana prosedur dijalankan, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

( AS )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KAJATI MUHIBUDDIN LANTIK KAJARI MANDAILING NATAL DAN DUA KOORDINATOR KEJATI SUMATERA UTARA (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

05 Jun 2026

Medan, Sumatra Utara – LiputanJatanras.comKepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah pada serah terima jabatan Kepala Kejaksan Negeri Mandailing Natal serta dua orang Koordinator pada Kejati Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara yang digelar pada hari Kamis (4/6/2026). Pelantikan dan serah terima jabatan …

Sutarto : Hari Lahir Pancasila, Momen Nyalakan Api Ideologi, Menjaga Persatuan dan Kesatuan (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

05 Jun 2026

Sumatra Utara, Medan – LiputanJatanras.comWakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto menegaskan momentum hari lahir Pancasila yang jatuh pada Senin (1/6/2026) ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum penting untuk menyalakan api ideologi, menjaga persatuan dan kesatuan.Menurut Sutarto seluruh lapisan bangsa memastikan nilai-nilai Pancasila benar-benar tercermin dalam , perilaku, sikap kerja sehari-hari serta dalam pelayanan kepada …

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

05 Jun 2026

Deli Serdang – LiputanJatanras.comDirektorat Samapta Polda Sumatera Utara melalui Unit Polsatwa K-9 terus memperkuat pengamanan rangkaian ASEAN U-19 Boys Championship 2026 yang berlangsung di Sport Center Deli Serdang. Kehadiran personel K-9 menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Dalam pelaksanaan tugas pengamanan pada Rabu (3/6/2026) malam, Subsatgas …

Jum’at Barokah, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat dan Berikan Tali Asih kepada Anak Yatim (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

05 Jun 2026

Deli Serdang – LiputanJatanras.comJumat Barokah, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Tanjung Sari, yang dilanjutkan dengan doa bersama serta pemberian tali asih kepada anak yatim, Jumat (5/6/2026). Kegiatan Jumat Curhat berlangsung di Masjid Al-Muthotahirin, Gang Cemara III, Kampung Banten, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis. Dalam kegiatan tersebut, …

Tidak Cukup 3 Tersangka : HMI Deli Serdang Desak KPK & Kejagung Periksa Seluruh Kareg, Korwill & Audit Yayasan Mitra BGN (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

04 Jun 2026

Deli Serdang. RelLiputanJatanras.com Terkait penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu , 3 Juni 2026, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deli Serdang mendesak KPK dan Kejagung RI segera memproses hukum secara transpan ke Publik HMI Cabang Deli Serdang menilai proses hukum yang sedang …

Ketua PB PENDAWA Indonesia (H.Ruslan,SH), Minta Program MBG Perlu Dievaluasi Demi Efisiensi Anggaran (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jun 2026

Medan – LiputanJatanras.comKetua PB PENDAWA Indonesia, H. Ruslan, SH, meminta program Makanan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi demi efisiensi anggaran. Menurutnya, program MBG ini akhir-akhir ini banyak menjadi kontroversi dan mendatangkan polemik dikalangan masyarakat. Program yang memakan anggaran mega besar ini , terus bergulir walau banyak kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Ditambahkannya lagi, adanya dugaan …

x
x