Home » Uncategorized » Diduga Langgar Prosedur, PLN Cabang Tanjung Morawa Segel Listrik Warga‎Pelanggan akan lapor ke Ombudsman. (LiputanJatanras.com)

Diduga Langgar Prosedur, PLN Cabang Tanjung Morawa Segel Listrik Warga‎Pelanggan akan lapor ke Ombudsman. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman 02 Jan 2026 138



‎DELI SERDANG — LiputanJatanras.com –

Tindakan penyegelan aliran listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap salah satu pelanggan di Kecamatan Tanjung Morawa pada 31 Desember 2025 menuai sorotan.

‎Pasalnya, penyegelan dilakukan meskipun keterlambatan pembayaran tercatat baru 11 hari dari batas waktu pembayaran tanggal 20 Desember 2025.
‎Pemilik rumah mengaku terkejut saat mengetahui aliran listrik di kediamannya telah disegel dan di putus sementara. ‎Ia menegaskan, kalau dilihat di dalam aturan Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK) bukan di putus sementara, Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

‎“Belum sampai tunggakan satu bulan meteran sudah disegel pada tanggal 31 Desember,” ini merugikan Pelanggan karena bagaimanapun sangsi administrasi sudah diberlakukan ujar pelanggan tersebut kepada wartawan.

‎Klarifikasi Kepala Unit PLN Tanjung Morawa Dinilai Tidak Transparan
‎Saat dikonfirmasi, Kepala Unit PLN setempat hanya menyampaikan bahwa pelanggan yang melewati tanggal 20 dianggap menunggak dan dapat dilakukan penyegelan. Namun ketika diminta menjelaskan dasar regulasi atau aturan tertulis yang membenarkan penyegelan yang bersangkutan enggan memberikan jawaban lebih lanjut.

‎Sikap ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.

‎Standar Penyegelan Listrik Menurut Regulasi di Indonesia
‎Berdasarkan penelusuran redaksi, penyegelan atau pemutusan aliran listrik tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus mengikuti tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
‎Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
‎Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
‎Dalam UU ini ditegaskan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan berkesinambungan kepada konsumen.

‎Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik (jo. Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019)


‎Keterlambatan pembayaran tidak serta-merta berujung pada pemutusan total maupun pemutusan sementara.
‎Pelanggan yang menunggak dikenakan denda terlebih dahulu
‎Pemutusan sementara umumnya dilakukan setelah pelanggan menunggak lebih dari satu bulan, dan itu pun didahului pemberitahuan atau teguran.
‎Standar Operasional Prosedur (SOP) Internal PLN

‎Secara umum, SOP PLN mengenal tahapan yaitu, Surat peringatan pertama
‎Surat peringatan lanjutan, Pemutusan atau penyegelan sementara, Pembongkaran instalasi jika tunggakan berlarut-larut.

‎Dengan demikian, penyegelan terhadap pelanggan yang baru menunggak 11 hari tanpa surat teguran tertulis patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan SOP dan semangat regulasi nasional.
‎Berpotensi Langgar Prinsip Pelayanan Publik.

‎Pengamat pelayanan publik JP menilai, tindakan administratif yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, seperti penyegelan listrik, wajib disertai pemberitahuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Apalagi, listrik merupakan kebutuhan dasar, sehingga pemutusan sepihak tanpa prosedur yang transparan dapat dikategorikan sebagai pelayanan yang tidak proporsional.

‎Atas kejadian ini, pelanggan mengaku tengah mempertimbangkan untuk:
‎Mengajukan keberatan resmi ke PLN
‎Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia
‎Meminta penjelasan tertulis terkait dasar hukum penyegelan
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PLN terkait dasar hukum penyegelan tanpa surat teguran tersebut.
‎PLN Unit seharusnya bisa melihat riwayat pelanggan terlebih dahulu dalam pembayaran, apakah sering menunggak dll. Warga berharap penegakan aturan harus sejalan dengan prosedur dan rasa keadilan, terutama oleh institusi negara dan BUMN. masyarakat berhak mengetahui aturan apa yang dipakai, bagaimana prosedur dijalankan, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

( AS )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
33 Siswa SMA Negeri 3 Medan Lulus SNBP 2026, Tembus PTN Favorit (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

16 Apr 2026

Medan – LiputanJatanras.comSMA Negeri 3 Medan kembali menorehkan prestasi membanggakan pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Sebanyak 33 siswa dinyatakan lulus dan diterima di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) favorit di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, para siswa berhasil menembus kampus-kampus ternama seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), Institut Pertanian Bogor …

KELUARGA BESAR PENDAWA GELAR SYUKURAN ATAS MILAD KE 61 TAHUN H.RUSLAN.SH KETUM PB PENDAWA INDONESIA (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

13 Apr 2026

Medan – LiputanJatanras.comKeluarga Besar Pendawa Indonesia menggelar acara Syukuran atas Hari Ulang Tahun (Milad) ke 61 tahun bapak H.Ruslan.SH selaku Pendiri dan Ketua Umum PB Pendawa Indonesia (13 April 1965- 2026) di Marendal.Acara syukuran di prakarsai oleh mas Indra selaku ketua DPAC Pendawa kec.Patumbak, kab.Deli Serdang.Acara syukuran di awali dengan menggelar pengajian dan doa bersama …

PENDAWA SE-KAB.DELI SERDANG GELAR ACARA HALAL BIHALAL DAN SEKALIGUS MILAD KE 61 TAHUN H.RUSLAN.SH KETUM PB PENDAWA INDONESIA (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Apr 2026

PENDAWA SE-KAB.DELI SERDANG GELAR ACARA HALAL BIHALAL DAN Sekaligus MILAD KE 61 TAHUN H.RUSLAN.SH KETUM PB PENDAWA INDONESIA (LiputanJatanras.com) Medan – LiputanJatanras.comKeluarga Besar Pendawa Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan acara Arisan dan Halal Bihalal sekaligus merayakan Hari ulang tahun (Milad) ke 61 tahun Pendiri & Ketua Umum PB Pendawa Indonesia H.Ruslan.SH di rumah mas …

PELANTIKAN RANTING PENDAWA DESA LAU TEPU, KEC.SALAPIAN.KAB.LANGKAT BERJALAN SUKSES (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

11 Apr 2026

Langkat – LiputanJatanras.comDalam rangka membangun konsolidasi dan sosialisasi organisasi paguyuban pendawa sampai ketingkat akar rumput, DPAC Pendawa kec.Salapian melantik kepengurusan Ranting Pendawa Desa Lau Tepu. Pelantikan dipimpin langsung oleh ketua pendawa kec.salapian mas Tajuid yang berjalan dengan sukses dan lancar. Ketua umum PB Pendawa Indonesia H.Ruslan.SH mengapresiasi dan ucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Ranting …

KETUM PB PENDAWA INDONESIA HADIRI UNDANGAN HALAL BIHALAL IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA DELI (IPMD)SUMUT (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

11 Apr 2026

Medan – LiputanJatanras.comPendiri sekaligus ketua umum PB Pendawa Indonesia H.Ruslan.SH menghadiri undangan halal bihalal Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Deli (IPMD) dan Himpunan Sarjana Melayu Hamparan Perak di jalan Besar Hamparan Perak, Simpang Pertamina, Deli Serdang (11/4). Tokoh masyarakat melayu sumut Dr.Sarifuddin Siba dalam sambutannya mengatakan, mari kita rawat dan jalin tali silaturahmi ini dengan penuh …

Mahasiswa Univ Sumatera Utara (USU) Melakukan riset Di salah satu bank plat merah, Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

10 Apr 2026

Medan – LiputanJatanras.comMahasiswa Univ Sumatera Utara (USU) Analisis Penggunaan Kredit KUR Bank BRI terhadap peningkatan Penjualan UMKM. Mahasiswa univ Sumatera utara (USU) Melakukan riset di Bank BRI Cabang Iskandar Muda dengan diwakili oleh bapak Riki Ardiansyah, Bapak syamsul Bahri dan mili ade eka purnama dan bapak indra alamsyah masing2 dari perwakilan management dalam hal bagaimana …

x
x