Home » Uncategorized » kepolisian negara republik indonesia sektor kecamatan Batang kuis diduga tidak fropesional dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegakan hukum (APH). (LiputanJatanras.com)

kepolisian negara republik indonesia sektor kecamatan Batang kuis diduga tidak fropesional dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegakan hukum (APH). (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman 22 Nov 2025 98

Deli Sedang – LiputanJatanras.com

berawal dari warga desa Sidodadi bernama SUNARYO alias Kelik.
sedang melakukan kegiatan menanam padi dilokasi desa Sidodadi tepat nya dijalan Batang kuis Pantai labu.
pada pukul 9.00 wib pada hari Selasa tanggal 11 November.
peristiwa terjadi oleh Sunaryo alias Kelik ketika dirinya sedang melakukan pembersihan dilokasi lahan miliknya tepat nya dijalan batang kuis Pantai labu didesa Sidodadi.
“ada empat orang datang secara tiba-tiba mentraktor lahan miliknya.

“lalu Sunaryo alias Kelik coba mempertanyakan perihal tersebut mengapa lahannya di traktor.
lalu seseorang berinisial CP itu mengatakan kepada Sunaryo alias Kelik”” lahan itu milikku jadi hak ku” untuk melakukan apa saja dilokasi tersebut.
ucap CP sambil bernada tinggi.

dan terjadi lah cekcok mulut dan bersitegang antara kedua bela pihak tersebut.
Dan adu mulut pun tidak terhindarkan kedua belah pihak saling dorong mendorong dilokasi tersebut .
CP yang ditemani inisial HOM melakukan dorongan kepada Kelik sampai terjatuh dilokasi tersebut.
“Kelik yang berladang dilokasi tersebut selalu membawa sepilah parang untuk melakukan pembersihan dilokasi lahan milik nya.
sepontan reples mau mengeluarkan sebilah parang”karna dirinya terancam oleh kedua orang berinisial CP dan HOM terbsebut.

lalu Kelik melakukan pembelaan diri dengan cara memberikan teguran kalau kalian lakukan lagi aku akan keluarkan parang ini.
ucap Sunaryo alias Kelik dengan nada Teriak”
lalu inisial home coba merampas sebilah parang tersebut dan mengambilnya lalu lari dengan terengah-engah dan melakukan tindakan hal tersebut seolah-olah Sunaryo alias kelik melakukan pengancaman terhadap dirinya..
salah satu saksi mata.
PEN mengatakan bahwa sunaryo alias Kelik adalah korban.saya melihat langsung bahwa inisal CP dan HOM yang mengancam Kelik pakai parang.
dan inisial CP dan HOM mendorong Kelik hingga tersungkur di lokasi tersebut .

dan saya melihat sebilah parang yang ada di sarung Kelik tersbut dicabut dibawa oleh inisial hom ke resort Polsek Batang kuis sebagai barang bukti laporannyam
lalu inisial home melaporkan Sunaryo alias Kelik ke Polsek Batang kuis dengan Laporan polisi No pol.:LP/B/166/XI/2025/SPKT/Polsek Batang kuis/polreta DS/poLda Sumut tertanggal 11 November 2025.

namun sangat disayangkan perihal restorative justice”(RJ) tidak dilaksanakan sesuai SOP kepolisian dalam penindakan pelaksanaan sesuai ketentuan ‘penegakan hukum’ sesuai perintah perkapolri.
atas tindakan penegakan hukum yang dinilai cacat hukum.

penasehat hukum terlapor Sunaryo alias kelik.
akan melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Sumut’ Cq mabes polri”untuk meminta pihak APH memeriksaan terhadap beberapa oknum polisi yang bertugas di resort Polsek Batang kuis tersebut.
karna perihal tersbut tidak sewajarnya untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap klien saya.
dan harus kita ketahui
perihal tersebut ada lah tindakan tipiring (tindak pidana ringan) harus nya di lakukan pertemuan kedua belah pihak Atau di RJ kan.
jangan langsung melakukan tindakan yang merugikan ketentuan hak masyarakat dalam penegakan hukum.
ucap penasehat hukum.

dan diteruskan penasihat hukum “dalam tindakan yang dilakukan oknum Polsek batang kuis tersebut dinilai penetapan tersangka kliennya sangat prematur hal tersebut disampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal tanggal 20 November 2025 di pagi hari lebih kurang kliennya dijemput oleh anggota Polsek Batang kuis tanpa melalui pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu dan sore harinya langsung dikeluarkan surat langsung surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap klien nya. diterbitkan sore harinya juga tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap dan pemanggilan saksi terlapor dan terlapor terlebih dahulu dalam hal tersebut.
adalah tindak pidana ringan (tipiring)dan dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tindakan pelaksanaan hukum yang adil dalam penegakan hukum.
harus nya dikedepan perkab kapolri no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana keadilan restorative justice.
ketika dikonfirmasi Kanit Reskrim terkait penanganan tidak pidana keadilan restoratif justice mediasi mengungkapkan belum pernah ada sama sekali di mediasikan.
dan kalau mau berdamai silahkan antara ketua belah pihak

( Humas LBH -wartawan )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
‎Belajar Dari Bencana Banjir Tahun 2025‎‎‎. Dr.Hapni Laila Siregar MA, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

29 Nov 2025

‎‎Oleh: Dr.Hapni Laila Siregar MA, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan ‎ ‎‎Percut | LiputanJatanras.com‎‎Banjir besar yg melanda Percut tahun 2025 ini jauh lebih parah dibandingkan tahun lalu. Salah satu faktor penyebabnya adalah 𝘀𝗲𝗺𝗮𝗸𝗶𝗻 𝗿𝘂𝘀𝗮𝗸𝗻𝘆𝗮 𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘁𝘂𝗿 𝗧𝗔𝗡𝗚𝗚𝗨𝗟 𝗣𝗲𝗿𝗰𝘂𝘁 yang sejatinya dibangun sebagai perlindungan vital bagi Desa Percut dari luapan air sungai yang langsung bermuara …

PB Pendawa Indonesia mengucapkan selamat kepada Bapak Agus Andrianto yg Raih Detikcom Awards 2025, (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Nov 2025

Medan — LiputanJatanras.comPengurus Besar Pendawa Indonesia menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol (Purn) Drs. H. Agus Andrianto, SH, MH, yang berhasil meraih penghargaan pada ajang Detikcom Awards 2025. Dalam ajang tersebut, Agus Andrianto dianugerahi penghargaan kategori “Tokoh Transformasi Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Berdampak.” Ketua Umum PB Pendawa …

DPRD Setujui Rancangan KUA-PPAS APBD Deli Serdang TA 2026 (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Nov 2025

LUBUK PAKAM – Liputanjatanras.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang tahun 2026. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan KUA-PPAS APBD Deli Serdang tahun 2026 antara Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dengan Wakil …

Fajar : Pinta Kejatisu, Usut Tuntas, Legalitas PBG Gedung Puskesmas dan Gedung Pemerintah DS, Serta Proyek Dinas CKTR Deli- Serdang. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Nov 2025

Deli Serdang – LiputanJatanras.com Berdasarkan dari penuturan, Ketua Gerakan Mahasiswa Pejuang Kemerdekaan – Sumatera Utara (GEMPAR – SUMUT), Fajar Rivana Sinaga, disalah satu Cape di seputaran Lubuk Pakam, meminta kepada Bupati Deli-Serdang, dr.Asri Ludin Tambunan, supaya melakukan pengkajian ulang terhadap proyek Pembangunan Kantor Pemerintah dan Puskesmas, ujar Fajar, Jumat, 21 November 2025. Sebab kuat dugaan …

Pesta Rakyat Desa Sampali Majukan UMKM & Tumbuhkan Ekonomi (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Nov 2025

PERCUT SEI TUAN – LiputanJatanras.com Pesta Rakyat Desa Sampali bukan sekadar hiburan, melainkan wadah mempererat kebersamaan, memajukan usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Semoga kebersamaan ini terus terjaga. Terima kasih kepasa seluruh panitia atas keberhasilan menyelenggarakan acara yang kini telah menjadi ikon Desa Sampali dan Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucap Bupati …

Diikuti 2.200 Atlet, Porkab Event Olahraga Terbesar di Deli Serdang (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Nov 2025

BERINGIN – LiputanJatanras.com Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Deli Serdang tahun 2025 menjadi ajang olahraga terbesar yang diikuti sekitar 2.200 atlet dari seluruh kecamatan se-Deli Serdang. Ke-2.200 atlet tersebut akan bertanding di 20 cabang olahraga (cabor) yang diperlombakan, mulai dari Atletik, Binaraga, Pencak Silat, Bola Voli, Aquatik, Drumband, Karate, Sepeda, Bola Basket, Petanque, Gateball, Sepak Takraw, …

x
x