Home » Uncategorized » Poldasu Gagalkan TPPO, Pengiriman 5 Pekerja Migran Illegal Ke Malaysia

Poldasu Gagalkan TPPO, Pengiriman 5 Pekerja Migran Illegal Ke Malaysia

Satria Budiman 22 Jul 2025 144

MEDAN- LiputanJatanras.com

Berawal dari informasi berharga yang diprroleh dari masyarakat, Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta, Ditreskrimum poldasu dipimpin Iptu Agus Purnomo dan Iptu Binrot Situngkir berhasil menggagalkan pengiriman lima orang pekerja migran dari Indonesia ke Malaysia. Para pekerja migran akan dikirim melalui jalut laut Dumai – Riau ke Malaysia.

Data diterima wartawan dari pihak kepolisian, Senin (21/07/2025), Adapun ke lima pekerja migran itu masing – masing berinisial, DLS (42), warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, OLH (26), LMS (25), warga Taput, SR (20) warga Pematang Bandar dan NAS (25) warga Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sebelum dikirim agen mereka bernama Rita Zahara (55) untuk bekerja, ada yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), Cleajing service dan perkantoran, Ke limanya terlebih dahulu ditempatkan dilokasi penampungan di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematang Siantar.

Namun, berkat kesigapan polisi, mereka gagal untuk berangkat ke Malaysia. Lokasi penampungan mereka ditemukan dan kemudian agen mereka RZ juga turut diciduk lalu mereka diboyong ke markas kepolisian daerah Sumatera Utara.

“Ke lima pekerja migran yang terdiri wanita tersebut akan diberangkatkan secara non prosedural ke Malaysia. Agen mereka RZ. Mereka tidak dipungut biaya, RZ memfasilitasi semua. Namun setelah bekerja, Gaji mereka akan dipotong. Mereka ada yang digaji 6 sampai 6.5 jt rupiah per bulannya. Jadi tiap bulan, ke lima korban akan dipotong sebesar Rp 2.5 sampai 2.6 jt per bulannya selama tiga kali berturut – turut,” ucap Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit IV Renakta Poldasu, AKBP Dr Parulian Samosir.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan akibat perbuatannya, Tersangka RZ akan dijerat pasal tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Tersangka RZ diduga melanggar pasal 81 Sub Pasal 83 UU ŔI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia dan dijerat ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara,” ujar Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh sembari mengatakan jika tersangka mengaku bekerja menjadi penyalur tenaga kerja Migran illegal.sejak tahun 2022 lalu.

Satria Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
‎Belajar Dari Bencana Banjir Tahun 2025‎‎‎. Dr.Hapni Laila Siregar MA, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

29 Nov 2025

‎‎Oleh: Dr.Hapni Laila Siregar MA, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan ‎ ‎‎Percut | LiputanJatanras.com‎‎Banjir besar yg melanda Percut tahun 2025 ini jauh lebih parah dibandingkan tahun lalu. Salah satu faktor penyebabnya adalah 𝘀𝗲𝗺𝗮𝗸𝗶𝗻 𝗿𝘂𝘀𝗮𝗸𝗻𝘆𝗮 𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘁𝘂𝗿 𝗧𝗔𝗡𝗚𝗚𝗨𝗟 𝗣𝗲𝗿𝗰𝘂𝘁 yang sejatinya dibangun sebagai perlindungan vital bagi Desa Percut dari luapan air sungai yang langsung bermuara …

PB Pendawa Indonesia mengucapkan selamat kepada Bapak Agus Andrianto yg Raih Detikcom Awards 2025, (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Nov 2025

Medan — LiputanJatanras.comPengurus Besar Pendawa Indonesia menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol (Purn) Drs. H. Agus Andrianto, SH, MH, yang berhasil meraih penghargaan pada ajang Detikcom Awards 2025. Dalam ajang tersebut, Agus Andrianto dianugerahi penghargaan kategori “Tokoh Transformasi Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Berdampak.” Ketua Umum PB Pendawa …

DPRD Setujui Rancangan KUA-PPAS APBD Deli Serdang TA 2026 (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Nov 2025

LUBUK PAKAM – Liputanjatanras.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang tahun 2026. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan KUA-PPAS APBD Deli Serdang tahun 2026 antara Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dengan Wakil …

Fajar : Pinta Kejatisu, Usut Tuntas, Legalitas PBG Gedung Puskesmas dan Gedung Pemerintah DS, Serta Proyek Dinas CKTR Deli- Serdang. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Nov 2025

Deli Serdang – LiputanJatanras.com Berdasarkan dari penuturan, Ketua Gerakan Mahasiswa Pejuang Kemerdekaan – Sumatera Utara (GEMPAR – SUMUT), Fajar Rivana Sinaga, disalah satu Cape di seputaran Lubuk Pakam, meminta kepada Bupati Deli-Serdang, dr.Asri Ludin Tambunan, supaya melakukan pengkajian ulang terhadap proyek Pembangunan Kantor Pemerintah dan Puskesmas, ujar Fajar, Jumat, 21 November 2025. Sebab kuat dugaan …

Pesta Rakyat Desa Sampali Majukan UMKM & Tumbuhkan Ekonomi (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Nov 2025

PERCUT SEI TUAN – LiputanJatanras.com Pesta Rakyat Desa Sampali bukan sekadar hiburan, melainkan wadah mempererat kebersamaan, memajukan usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Semoga kebersamaan ini terus terjaga. Terima kasih kepasa seluruh panitia atas keberhasilan menyelenggarakan acara yang kini telah menjadi ikon Desa Sampali dan Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucap Bupati …

Diikuti 2.200 Atlet, Porkab Event Olahraga Terbesar di Deli Serdang (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Nov 2025

BERINGIN – LiputanJatanras.com Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Deli Serdang tahun 2025 menjadi ajang olahraga terbesar yang diikuti sekitar 2.200 atlet dari seluruh kecamatan se-Deli Serdang. Ke-2.200 atlet tersebut akan bertanding di 20 cabang olahraga (cabor) yang diperlombakan, mulai dari Atletik, Binaraga, Pencak Silat, Bola Voli, Aquatik, Drumband, Karate, Sepeda, Bola Basket, Petanque, Gateball, Sepak Takraw, …

x
x