Home » Uncategorized » Poldasu Gagalkan TPPO, Pengiriman 5 Pekerja Migran Illegal Ke Malaysia

Poldasu Gagalkan TPPO, Pengiriman 5 Pekerja Migran Illegal Ke Malaysia

Satria Budiman 22 Jul 2025 88

MEDAN- LiputanJatanras.com

Berawal dari informasi berharga yang diprroleh dari masyarakat, Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta, Ditreskrimum poldasu dipimpin Iptu Agus Purnomo dan Iptu Binrot Situngkir berhasil menggagalkan pengiriman lima orang pekerja migran dari Indonesia ke Malaysia. Para pekerja migran akan dikirim melalui jalut laut Dumai – Riau ke Malaysia.

Data diterima wartawan dari pihak kepolisian, Senin (21/07/2025), Adapun ke lima pekerja migran itu masing – masing berinisial, DLS (42), warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, OLH (26), LMS (25), warga Taput, SR (20) warga Pematang Bandar dan NAS (25) warga Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sebelum dikirim agen mereka bernama Rita Zahara (55) untuk bekerja, ada yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), Cleajing service dan perkantoran, Ke limanya terlebih dahulu ditempatkan dilokasi penampungan di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematang Siantar.

Namun, berkat kesigapan polisi, mereka gagal untuk berangkat ke Malaysia. Lokasi penampungan mereka ditemukan dan kemudian agen mereka RZ juga turut diciduk lalu mereka diboyong ke markas kepolisian daerah Sumatera Utara.

“Ke lima pekerja migran yang terdiri wanita tersebut akan diberangkatkan secara non prosedural ke Malaysia. Agen mereka RZ. Mereka tidak dipungut biaya, RZ memfasilitasi semua. Namun setelah bekerja, Gaji mereka akan dipotong. Mereka ada yang digaji 6 sampai 6.5 jt rupiah per bulannya. Jadi tiap bulan, ke lima korban akan dipotong sebesar Rp 2.5 sampai 2.6 jt per bulannya selama tiga kali berturut – turut,” ucap Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit IV Renakta Poldasu, AKBP Dr Parulian Samosir.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan akibat perbuatannya, Tersangka RZ akan dijerat pasal tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Tersangka RZ diduga melanggar pasal 81 Sub Pasal 83 UU ŔI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia dan dijerat ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara,” ujar Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh sembari mengatakan jika tersangka mengaku bekerja menjadi penyalur tenaga kerja Migran illegal.sejak tahun 2022 lalu.

Satria Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Bupati Deli Serdang Ajak Sinergi Sukseskan World Cleanup Day 2025 (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

01 Okt 2025

DELI SERDANG | LiputanJatanras.com – Bupati Deli Serdang, Dr. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dan jajaran Pemkab Deli Serdang menghadiri peringatan World Cleanup Day (WCD) 2025 yang dipusatkan di Kantor Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (30/9/2025). Sebelum menghadiri acara utama, Bupati meninjau lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar …

Komisaris Utama BUMD Bhineka Perkasa Jaya Ajak 3 Bocah Viral Jumpa 2 Pimpinan Daerah(LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

01 Okt 2025

Deli Serdang – LiputanJatanras.com – Tiga bocah dari Kecamatan Percut Sei Tuan yang viral karena membersihkan mushola dan menyusun meja pengajian di sekolahnya bertemu langsung dengan Bupati Deli Serdang, H. Asri Ludin Tambunan, dan Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam. Pertemuan penuh haru ini …

Kejatisu ( Kantor jaksaan tinggi Sumut ) di Gruduk Aliansi Mahasisiwa dan Pemuda Anti Korupsi ( PB ALAMP AKSI ) Menuntut Permasalahanan di sumut Segera di tindak lanjutin dengan Serius (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

30 Sep 2025

Medan – LiputanJatanras.Com – Aliansi mahasiswa dan pemuda anti korupsi Melakukan Unjuk rasa didepan Kantor ( kejati su ) menuntut Pengadilan negeri sumatra utara serius dalam menangani bebagai praktik korupsi yang ada di sumatra utara oleh pejabat negara, apabila praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tentunya hal yang ini akan berdampak pada kwsejahteran masyrakat …

Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw, 1447 H / 2025 M. oleh PAC GP ANSOR Kec. Batang Kuis Penuh hikmad dalam Kebersamaan sekaligus Menyambung ukhuwah islamiyah (LiputanJatanras.Com)

Satria Budiman

28 Sep 2025

Batang Kuis | Liputanjatanras.Com – Kegiatan Maulid nabi muhammad Saw, 1447 H / 2025 M dilaksanakan oleh PAC GP ANSOR Kec. Batang kuis di Aula Kantor Camat Batang Kuis yang di hadiri oleh beberapa tokoh dari Muspika Kapolsek , pengurus MWC NU Kec. Batang kuis , ketua Ansor kab. Deli serdang , Ketua Ranting NU …

Kemerian Tabligh Akbar Maulid nabi muhammad Saw, 1447 H / 2025 di Desa baru oleh IPPELMA bersama Pemerintahan Desa baru, di isi dengan Pawai Ta’aruf diringi dram bend. (LiputanJatanras.Com)

Satria Budiman

28 Sep 2025

Batang Kuis -LiputanJatrans.Com – Kegiatan Puncak Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad Saw 1447 H / 2025 M dimulai sejak hari minggu tgl 28 september 2025 setelah dilaksankannya Festival ” anak soleh ” pada sabtu 27 september 2025 dari pukul 09 : 00 wib sampai ba’da ashar.Kegiatan Pawai Ta’ruf pun menambah kemeriaan Tabligh akbar, Maulid nabi …

Gema Ayat-ayat suci Al-Qur’an Di Gelaran MTQ Desa Marendal II Tahun 2025. ( LiputanJatanras.com )

Satria Budiman

28 Sep 2025

Patumbak.Minggu (28/9/2025).- LiputanJatanras.com Pemerintahan Desa Marendal 2 Kecamatan Patumbak menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 2 tahun 2025 diadakan 27-28 September di lapangan Sepak Bola Bintang XII Jalan Balai Desa, Desa Marendal 2 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang,Sabtu (27/9/2025). Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) even Akbar Keagamaan Berawal Musyawarah tokoh-tokoh Agama dan Masyarakat kolaborasi pemerintah Desa …

x
x