Home » Uncategorized » LAI Sumatera Utara Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMA Negeri 2 Medan (LiputanJatanras.com)

LAI Sumatera Utara Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMA Negeri 2 Medan (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman 07 Des 2025 140

Medan — LiputanJatanras.com
Dugaan penyimpangan dan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Medan, di pertanyakan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Utara, Ketua DPD LAI Sumatera Utara, Fika Lubis, secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi melalui surat Nomor 358/DPD-LAI/XI/2025 tertanggal 25 April 2025.

Surat tersebut dikirim langsung kepada Kepala SMA Negeri 2 Medan setelah LAI menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), tidak transparan, serta tidak memiliki akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Berdasarkan informasi dan dokumen awal yang diterima LAI, ditemukan sejumlah indikasi:

  1. Pembiayaan kegiatan sekolah bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah namun minim bukti fisik kegiatan.
  2. Pengadaan barang dan jasa tidak diumumkan secara terbuka.
  3. Tidak adanya publikasi laporan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah sebagaimana diwajibkan regulasi.
  4. Nilai pembayaran honorer dan operasional sekolah dinilai tidak wajar dibanding standar umum.

Indikasi Kejanggalan dan Potensi Penyimpangan
Berdasarkan hasil telaah dokumen anggaran dan kondisi lapangan, terdapat sejumlah indikasi yang patut dicurigai sebagai potensi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan anggaran Dana BOS, di antaranya:
• Ketiadaan Transparansi Publik
Tidak ditemukan papan informasi, dokumen publik, maupun saluran resmi yang memuat laporan realisasi anggaran Dana BOS sebagaimana diwajibkan dalam aturan keterbukaan informasi.
• Kegiatan Diduga Tidak Sesuai Realisasi
Beberapa kegiatan dalam dokumen anggaran tercatat bernilai besar, namun output di lapangan tidak menunjukan hasil yang sepadan, baik dari sisi fasilitas maupun layanan pendidikan.
• Minim Bukti Pendukung dan Pertanggungjawaban
Tidak tersedia dokumen pendukung seperti SPJ, kuitansi, kontrak pengadaan, daftar penerima honor, maupun laporan penggunaan yang lengkap dan dapat diverifikasi.
• Potensi Mark-up dan Pengadaan Tidak Wajar
Selisih antara nominal anggaran dengan kondisi faktual memunculkan dugaan adanya mark-up, kegiatan fiktif, atau pengadaan yang tidak sesuai prosedur.

Temuan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk:
• Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS
• UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• PP No. 43 Tahun 2018 tentang Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti ada unsur penyimpangan, maka kasus ini dapat masuk dalam kategori Penyalahgunaan wewenang, Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dan Potensi tindak pidana korupsi melalui mekanisme mark-up atau penggunaan anggaran tidak sesuai tujuan. Semua dugaan ini kini menjadi bagian dari permintaan klarifikasi resmi LAI.

Langkah LAI bukan sekadar pendapat atau tekanan moral, tetapi berdiri di atas landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi yang menjadi dasar tindakan ini antara lain:
• UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• UU No. 17 Tahun 2013 Jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Dengan dasar tersebut, LAI memiliki legitimasi moral dan legal untuk meminta klarifikasi resmi, melakukan audit sosial, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, dan jika ditemukan pelanggaran, melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur.

“Jika data, bukti, dan fakta menunjukan adanya unsur korupsi, maka proses hukum bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk lembaga pendidikan sekalipun.” Tegas Fika Lubis, Ketua DPD LAI Sumatera Utara.

Ketua DPD LAI Sumatera Utara, Fika Lubis, dalam keterangannya menyatakan:
“Kami tidak sedang meminta, kami menagih hak publik untuk mendapatkan transparansi. Dana BOS bukan milik kepala sekolah, bukan milik oknum, tetapi uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.” Ucapnya, kepada awak media.

Ia menegaskan kembali sikap lembaganya seraya menyatakan: “Jika klarifikasi tidak diberikan atau ditemukan indikasi penyimpangan yang kuat, maka persoalan ini akan kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, serta aparat penegak hukum lainnya tanpa kompromi.”

Surat klarifikasi resmi tertanggal 25 April 2025 telah dikirimkan kepada Kepala SMA Negeri 2 Medan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban tertulis maupun penjelasan resmi atas permintaan tersebut. Sikap diam ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2023–2024.

LAI Sumut kemudian membeberkan sejumlah temuan yang dianggap janggal dan perlu diklarifikasi, antara lain:

  1. Tahun Anggaran 2023
    Pengembangan Perpustakaan
    • Tahap 1: Rp 407.924.994
    • Tahap 2: Rp 308.473.000
    Total: ± Rp 716.397.994

Angka tersebut mendekati 35% dari total Dana BOS sekolah sebesar Rp 1.969.110.000, yang dinilai tidak wajar dan diduga tidak mengacu pada juknis BOS.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
• Tahap 1: Rp 230.095.300
• Tahap 2: Rp 289.193.200
Total: ± Rp 519.288.500

  1. Tahun Anggaran 2024
    Pengembangan Perpustakaan
    • Total: ± Rp 345 juta
    (terjadi penurunan signifikan dibanding tahun 2023)
    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
    • Tahap 1: Rp 298.403.800
    • Tahap 2: Rp 390.299.740
    Total: ± Rp 688.703.540

Jika seluruh komponen ini dijumlahkan, maka total anggaran untuk pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana di SMA Negeri 2 Medan selama tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Nilai sebesar itu dinilai tidak sebanding dengan kondisi faktual fasilitas pendidikan di sekolah tersebut. Atas dasar itu, LAI Sumut menilai terdapat indikasi:
• Markup anggaran
• Pengadaan tidak sesuai prosedur
• Penggunaan dana tidak mengacu juknis
• Kegiatan yang tidak sebanding dengan realisasi fisik

Ketua DPD LAI Sumut, Fika Lubis, menegaskan, “Jika angka sebesar ini tidak dapat disertai bukti fisik, SPJ, dokumen pertanggungjawaban, maupun laporan penggunaan dana yang dapat diverifikasi, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi.” Tegas Fika Lubis.

“Kami tidak sedang menunggu itikad baik. Jika kepala sekolah tetap mengabaikan surat klarifikasi ini, maka laporan resmi akan kami ajukan kepada aparat penegak hukum. Siapa pun yang berani menyalahgunakan uang negara harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.” Ucapnya.

Jika pihak SMA Negeri 2 Medan tidak memberikan dokumen dan penjelasan resmi yang diminta, LAI menyatakan siap Mengajukan permintaan investigasi ke Inspektorat dan BPK, Mengajukan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan Mengawal kasus hingga ranah pidana korupsi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Surat resmi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga strategis, yakni DPP LAI Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, serta media cetak dan online.

Langkah ini menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi isu internal sekolah, melainkan telah masuk dalam ranah pengawasan publik dan pemantauan aparat penegak hukum tingkat tinggi.

Sebagai catatan penting, apabila pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi resmi, tidak menyampaikan data penggunaan Dana BOS sesuai ketentuan, atau justru berupaya mengaburkan informasi, maka LAI akan meningkatkan status penanganan ini ke tahap pelaporan hukum formal, baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian, dengan dasar dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Tidak ada institusi pendidikan yang berdiri di atas hukum. Jika uang negara digunakan tidak sesuai sasaran, maka proses hukum bukan ancaman, tetapi konsekuensi.” Tegas Fika Lubis.

Penggunaan dana BOS seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Bukan ruang untuk memperkaya oknum, bukan celah untuk manipulasi anggaran.

LAI menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi penyalahgunaan dana pendidikan. “Jika ada yang bermain-main dengan dana pendidikan, maka mereka sedang bermain-main dengan masa depan bangsa, dan kami pastikan itu tidak akan dibiarkan.” Tegas, Fika Lubis, Ketua LAI Sumut.

Kasus dugaan penyimpangan Dana BOS di SMA Negeri 2 Medan kini memasuki fase penting. Publik menunggu satu hal, apakah pihak sekolah mampu membuktikan transparansi penggunaan dana negara atau justru memperlihatkan fakta penyimpangan.

LAI menegaskan bahwa proses ini akan dikawal hingga tuntas. Jika data yang disampaikan sesuai aturan, maka persoalan dianggap selesai. Namun apabila ditemukan ketidakwajaran, manipulasi, atau pengaburan informasi, maka langkah hukum lanjutan akan dilakukan tanpa kompromi, termasuk pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi, Polda Sumut, dan lembaga penindak korupsi lainnya.

Sebagai penutup, LAI menyampaikan sikap tegas “Dana pendidikan adalah hak rakyat. Siapa pun yang menyalahgunakan uang negara harus siap mempertanggungjawabkannya di depan hukum.” Tutupnya.

( Tim )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
33 Siswa SMA Negeri 3 Medan Lulus SNBP 2026, Tembus PTN Favorit (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

16 Apr 2026

Medan – LiputanJatanras.comSMA Negeri 3 Medan kembali menorehkan prestasi membanggakan pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Sebanyak 33 siswa dinyatakan lulus dan diterima di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) favorit di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, para siswa berhasil menembus kampus-kampus ternama seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), Institut Pertanian Bogor …

KELUARGA BESAR PENDAWA GELAR SYUKURAN ATAS MILAD KE 61 TAHUN H.RUSLAN.SH KETUM PB PENDAWA INDONESIA (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

13 Apr 2026

Medan – LiputanJatanras.comKeluarga Besar Pendawa Indonesia menggelar acara Syukuran atas Hari Ulang Tahun (Milad) ke 61 tahun bapak H.Ruslan.SH selaku Pendiri dan Ketua Umum PB Pendawa Indonesia (13 April 1965- 2026) di Marendal.Acara syukuran di prakarsai oleh mas Indra selaku ketua DPAC Pendawa kec.Patumbak, kab.Deli Serdang.Acara syukuran di awali dengan menggelar pengajian dan doa bersama …

PENDAWA SE-KAB.DELI SERDANG GELAR ACARA HALAL BIHALAL DAN SEKALIGUS MILAD KE 61 TAHUN H.RUSLAN.SH KETUM PB PENDAWA INDONESIA (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Apr 2026

PENDAWA SE-KAB.DELI SERDANG GELAR ACARA HALAL BIHALAL DAN Sekaligus MILAD KE 61 TAHUN H.RUSLAN.SH KETUM PB PENDAWA INDONESIA (LiputanJatanras.com) Medan – LiputanJatanras.comKeluarga Besar Pendawa Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan acara Arisan dan Halal Bihalal sekaligus merayakan Hari ulang tahun (Milad) ke 61 tahun Pendiri & Ketua Umum PB Pendawa Indonesia H.Ruslan.SH di rumah mas …

PELANTIKAN RANTING PENDAWA DESA LAU TEPU, KEC.SALAPIAN.KAB.LANGKAT BERJALAN SUKSES (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

11 Apr 2026

Langkat – LiputanJatanras.comDalam rangka membangun konsolidasi dan sosialisasi organisasi paguyuban pendawa sampai ketingkat akar rumput, DPAC Pendawa kec.Salapian melantik kepengurusan Ranting Pendawa Desa Lau Tepu. Pelantikan dipimpin langsung oleh ketua pendawa kec.salapian mas Tajuid yang berjalan dengan sukses dan lancar. Ketua umum PB Pendawa Indonesia H.Ruslan.SH mengapresiasi dan ucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Ranting …

KETUM PB PENDAWA INDONESIA HADIRI UNDANGAN HALAL BIHALAL IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA DELI (IPMD)SUMUT (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

11 Apr 2026

Medan – LiputanJatanras.comPendiri sekaligus ketua umum PB Pendawa Indonesia H.Ruslan.SH menghadiri undangan halal bihalal Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Deli (IPMD) dan Himpunan Sarjana Melayu Hamparan Perak di jalan Besar Hamparan Perak, Simpang Pertamina, Deli Serdang (11/4). Tokoh masyarakat melayu sumut Dr.Sarifuddin Siba dalam sambutannya mengatakan, mari kita rawat dan jalin tali silaturahmi ini dengan penuh …

Mahasiswa Univ Sumatera Utara (USU) Melakukan riset Di salah satu bank plat merah, Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

10 Apr 2026

Medan – LiputanJatanras.comMahasiswa Univ Sumatera Utara (USU) Analisis Penggunaan Kredit KUR Bank BRI terhadap peningkatan Penjualan UMKM. Mahasiswa univ Sumatera utara (USU) Melakukan riset di Bank BRI Cabang Iskandar Muda dengan diwakili oleh bapak Riki Ardiansyah, Bapak syamsul Bahri dan mili ade eka purnama dan bapak indra alamsyah masing2 dari perwakilan management dalam hal bagaimana …

x
x