Home » Uncategorized » LAI Sumatera Utara Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMA Negeri 2 Medan (LiputanJatanras.com)

LAI Sumatera Utara Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMA Negeri 2 Medan (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman 07 Des 2025 88

Medan — LiputanJatanras.com
Dugaan penyimpangan dan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Medan, di pertanyakan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Utara, Ketua DPD LAI Sumatera Utara, Fika Lubis, secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi melalui surat Nomor 358/DPD-LAI/XI/2025 tertanggal 25 April 2025.

Surat tersebut dikirim langsung kepada Kepala SMA Negeri 2 Medan setelah LAI menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), tidak transparan, serta tidak memiliki akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Berdasarkan informasi dan dokumen awal yang diterima LAI, ditemukan sejumlah indikasi:

  1. Pembiayaan kegiatan sekolah bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah namun minim bukti fisik kegiatan.
  2. Pengadaan barang dan jasa tidak diumumkan secara terbuka.
  3. Tidak adanya publikasi laporan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah sebagaimana diwajibkan regulasi.
  4. Nilai pembayaran honorer dan operasional sekolah dinilai tidak wajar dibanding standar umum.

Indikasi Kejanggalan dan Potensi Penyimpangan
Berdasarkan hasil telaah dokumen anggaran dan kondisi lapangan, terdapat sejumlah indikasi yang patut dicurigai sebagai potensi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan anggaran Dana BOS, di antaranya:
• Ketiadaan Transparansi Publik
Tidak ditemukan papan informasi, dokumen publik, maupun saluran resmi yang memuat laporan realisasi anggaran Dana BOS sebagaimana diwajibkan dalam aturan keterbukaan informasi.
• Kegiatan Diduga Tidak Sesuai Realisasi
Beberapa kegiatan dalam dokumen anggaran tercatat bernilai besar, namun output di lapangan tidak menunjukan hasil yang sepadan, baik dari sisi fasilitas maupun layanan pendidikan.
• Minim Bukti Pendukung dan Pertanggungjawaban
Tidak tersedia dokumen pendukung seperti SPJ, kuitansi, kontrak pengadaan, daftar penerima honor, maupun laporan penggunaan yang lengkap dan dapat diverifikasi.
• Potensi Mark-up dan Pengadaan Tidak Wajar
Selisih antara nominal anggaran dengan kondisi faktual memunculkan dugaan adanya mark-up, kegiatan fiktif, atau pengadaan yang tidak sesuai prosedur.

Temuan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk:
• Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS
• UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• PP No. 43 Tahun 2018 tentang Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti ada unsur penyimpangan, maka kasus ini dapat masuk dalam kategori Penyalahgunaan wewenang, Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dan Potensi tindak pidana korupsi melalui mekanisme mark-up atau penggunaan anggaran tidak sesuai tujuan. Semua dugaan ini kini menjadi bagian dari permintaan klarifikasi resmi LAI.

Langkah LAI bukan sekadar pendapat atau tekanan moral, tetapi berdiri di atas landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi yang menjadi dasar tindakan ini antara lain:
• UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• UU No. 17 Tahun 2013 Jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Dengan dasar tersebut, LAI memiliki legitimasi moral dan legal untuk meminta klarifikasi resmi, melakukan audit sosial, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, dan jika ditemukan pelanggaran, melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur.

“Jika data, bukti, dan fakta menunjukan adanya unsur korupsi, maka proses hukum bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk lembaga pendidikan sekalipun.” Tegas Fika Lubis, Ketua DPD LAI Sumatera Utara.

Ketua DPD LAI Sumatera Utara, Fika Lubis, dalam keterangannya menyatakan:
“Kami tidak sedang meminta, kami menagih hak publik untuk mendapatkan transparansi. Dana BOS bukan milik kepala sekolah, bukan milik oknum, tetapi uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.” Ucapnya, kepada awak media.

Ia menegaskan kembali sikap lembaganya seraya menyatakan: “Jika klarifikasi tidak diberikan atau ditemukan indikasi penyimpangan yang kuat, maka persoalan ini akan kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, serta aparat penegak hukum lainnya tanpa kompromi.”

Surat klarifikasi resmi tertanggal 25 April 2025 telah dikirimkan kepada Kepala SMA Negeri 2 Medan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban tertulis maupun penjelasan resmi atas permintaan tersebut. Sikap diam ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2023–2024.

LAI Sumut kemudian membeberkan sejumlah temuan yang dianggap janggal dan perlu diklarifikasi, antara lain:

  1. Tahun Anggaran 2023
    Pengembangan Perpustakaan
    • Tahap 1: Rp 407.924.994
    • Tahap 2: Rp 308.473.000
    Total: ± Rp 716.397.994

Angka tersebut mendekati 35% dari total Dana BOS sekolah sebesar Rp 1.969.110.000, yang dinilai tidak wajar dan diduga tidak mengacu pada juknis BOS.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
• Tahap 1: Rp 230.095.300
• Tahap 2: Rp 289.193.200
Total: ± Rp 519.288.500

  1. Tahun Anggaran 2024
    Pengembangan Perpustakaan
    • Total: ± Rp 345 juta
    (terjadi penurunan signifikan dibanding tahun 2023)
    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
    • Tahap 1: Rp 298.403.800
    • Tahap 2: Rp 390.299.740
    Total: ± Rp 688.703.540

Jika seluruh komponen ini dijumlahkan, maka total anggaran untuk pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana di SMA Negeri 2 Medan selama tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Nilai sebesar itu dinilai tidak sebanding dengan kondisi faktual fasilitas pendidikan di sekolah tersebut. Atas dasar itu, LAI Sumut menilai terdapat indikasi:
• Markup anggaran
• Pengadaan tidak sesuai prosedur
• Penggunaan dana tidak mengacu juknis
• Kegiatan yang tidak sebanding dengan realisasi fisik

Ketua DPD LAI Sumut, Fika Lubis, menegaskan, “Jika angka sebesar ini tidak dapat disertai bukti fisik, SPJ, dokumen pertanggungjawaban, maupun laporan penggunaan dana yang dapat diverifikasi, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi.” Tegas Fika Lubis.

“Kami tidak sedang menunggu itikad baik. Jika kepala sekolah tetap mengabaikan surat klarifikasi ini, maka laporan resmi akan kami ajukan kepada aparat penegak hukum. Siapa pun yang berani menyalahgunakan uang negara harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.” Ucapnya.

Jika pihak SMA Negeri 2 Medan tidak memberikan dokumen dan penjelasan resmi yang diminta, LAI menyatakan siap Mengajukan permintaan investigasi ke Inspektorat dan BPK, Mengajukan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan Mengawal kasus hingga ranah pidana korupsi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Surat resmi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga strategis, yakni DPP LAI Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, serta media cetak dan online.

Langkah ini menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi isu internal sekolah, melainkan telah masuk dalam ranah pengawasan publik dan pemantauan aparat penegak hukum tingkat tinggi.

Sebagai catatan penting, apabila pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi resmi, tidak menyampaikan data penggunaan Dana BOS sesuai ketentuan, atau justru berupaya mengaburkan informasi, maka LAI akan meningkatkan status penanganan ini ke tahap pelaporan hukum formal, baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian, dengan dasar dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Tidak ada institusi pendidikan yang berdiri di atas hukum. Jika uang negara digunakan tidak sesuai sasaran, maka proses hukum bukan ancaman, tetapi konsekuensi.” Tegas Fika Lubis.

Penggunaan dana BOS seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Bukan ruang untuk memperkaya oknum, bukan celah untuk manipulasi anggaran.

LAI menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi penyalahgunaan dana pendidikan. “Jika ada yang bermain-main dengan dana pendidikan, maka mereka sedang bermain-main dengan masa depan bangsa, dan kami pastikan itu tidak akan dibiarkan.” Tegas, Fika Lubis, Ketua LAI Sumut.

Kasus dugaan penyimpangan Dana BOS di SMA Negeri 2 Medan kini memasuki fase penting. Publik menunggu satu hal, apakah pihak sekolah mampu membuktikan transparansi penggunaan dana negara atau justru memperlihatkan fakta penyimpangan.

LAI menegaskan bahwa proses ini akan dikawal hingga tuntas. Jika data yang disampaikan sesuai aturan, maka persoalan dianggap selesai. Namun apabila ditemukan ketidakwajaran, manipulasi, atau pengaburan informasi, maka langkah hukum lanjutan akan dilakukan tanpa kompromi, termasuk pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi, Polda Sumut, dan lembaga penindak korupsi lainnya.

Sebagai penutup, LAI menyampaikan sikap tegas “Dana pendidikan adalah hak rakyat. Siapa pun yang menyalahgunakan uang negara harus siap mempertanggungjawabkannya di depan hukum.” Tutupnya.

( Tim )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mutasi Besar-besaran di Polrestabes Medan, 17 Perwira Digeser untuk penyegaran, Berikut Daftarnya (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

28 Feb 2026

Medan – LiputanJatanras.comKapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, melakukan perombakan besar-besaran di jajaran perwira lingkungan kerjanya. Mutasi dan promosi jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor: ST/ 13/ II/ KEP/ 2026 yang dikeluarkan pada Selasa (17/2/2026) malam. Sebanyak 17 perwira mendapat penugasan baru, baik sebagai promosi maupun rotasi. Berikut daftar lengkap perwira …

Safari Ramadhan 1447 H/2026 M di Batang Kuis, Hendra Wijaya : “Hubungan Harmonis Pemerintah dan Masyarakat Terus Terjaga dan Nilai-Nilai Religius Sebagai Fondasi Pembangunan Daerah Semakin Kuat” (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Deli Serdang | LiputanJatanras.com Melalui Safari Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berharap hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga, dan nilai-nilai religius sebagai fondasi pembangunan daerah semakin kuat. Harapan ini disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Drs. Hendra Wijaya saat memimpin Tim III Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang 1447 …

Atlit Renang asal Batang Kuis Lulus Calon Bintara PK TNI AD 2026,Muslim Susanto: Selamat! Siapkan Fisikdan Mental Baja Jangan ada kata Manja (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Batang Kuis – LiputanJatnras.com Dari Juara Renang PORKAB 2025, Rizky Irfansyah, atlit berprestasi asal Jalan Pancasila Dusun IV, Desa Batang Kuis Pekan, kini dinyatakan lulus sebagai Calon Bintara PK TNI Angkatan Darat Gelombang I Tahun 2026 pada Minggu 22 Februari 2026 lalu. Prestasi ini membuktikan bahwa disiplin, mental tangguh, dan semangat juang yang ia bangun …

Pengkhianatan Rp3,7 Miliar! Dana BOS SMKN 1 Percut Sei Tuan Diduga Diselewengkan, Kepala Sekolah Menghilang dari Publik (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Deli Serdang – LiputanJatanras.com Dana BOS Rp3,7 miliar yang seharusnya menjadi nafas pendidikan anak bangsa, kini diduga digunakan sebagai ladang keuntungan pribadi. SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan, sekolah unggulan di Kabupaten Deli Serdang, disorot tajam karena kepala sekolahnya, Daulat Siregar, diduga menutup rapat pengelolaan anggaran. Tahun 2025, sekolah menerima Rp3.729.240.000. Tahap pertama Rp1.864.620.000 pada …

Ketua MPC PP Kabupaten Deli-Serdang, Junaidi SH (Jhonkey), Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Feb 2026

LiputanJatanras.com- Deli Serdang Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Deli-Serdang, Junaidi SH atau di panggil akrab Jhonkey, Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolresta Medan, Kombes Pol.Dr.Jean Calvin Simanjuntak SIK.MH, ujar Jhonkey kepada Wartawan, Senin, 23 Februari 2026. Sambung Jhonkey, dalam tempo 100 hari Kombes Pol.Calvin Simanjuntak, mengkomandoi Polrestabes Medan, telah menunjukkan perubahan yang …

Humas LBH-wartawan .deliserdang…lagi dan lagi korupsi menghantui republik Indonesia.gak main main diduga kepala sekola SMA negri 2 Percut seituan melakukan korupsi dana operasional sekola (BOS). (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

20 Feb 2026

Sumatera Utara – LiputanJatanras.comKorupsi Dana BOS adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa. Uang negara yang seharusnya memperkuat pendidikan justru diduga dijadikan sumber keuntungan pribadi. Sorotan mengarah ke SMA Negeri 2 Percut seituan atas dugaan penyimpangan Dana BOS tahun 2025 dengan nilai pengajuan sekitar Rp1,3 miliar per tahun kurang lebih. Anggaran itu tercatat untuk pengembangan …

x
x