Home » Uncategorized » kepolisian negara republik indonesia sektor kecamatan Batang kuis diduga tidak fropesional dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegakan hukum (APH). (LiputanJatanras.com)

kepolisian negara republik indonesia sektor kecamatan Batang kuis diduga tidak fropesional dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegakan hukum (APH). (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman 22 Nov 2025 152

Deli Sedang – LiputanJatanras.com

berawal dari warga desa Sidodadi bernama SUNARYO alias Kelik.
sedang melakukan kegiatan menanam padi dilokasi desa Sidodadi tepat nya dijalan Batang kuis Pantai labu.
pada pukul 9.00 wib pada hari Selasa tanggal 11 November.
peristiwa terjadi oleh Sunaryo alias Kelik ketika dirinya sedang melakukan pembersihan dilokasi lahan miliknya tepat nya dijalan batang kuis Pantai labu didesa Sidodadi.
“ada empat orang datang secara tiba-tiba mentraktor lahan miliknya.

“lalu Sunaryo alias Kelik coba mempertanyakan perihal tersebut mengapa lahannya di traktor.
lalu seseorang berinisial CP itu mengatakan kepada Sunaryo alias Kelik”” lahan itu milikku jadi hak ku” untuk melakukan apa saja dilokasi tersebut.
ucap CP sambil bernada tinggi.

dan terjadi lah cekcok mulut dan bersitegang antara kedua bela pihak tersebut.
Dan adu mulut pun tidak terhindarkan kedua belah pihak saling dorong mendorong dilokasi tersebut .
CP yang ditemani inisial HOM melakukan dorongan kepada Kelik sampai terjatuh dilokasi tersebut.
“Kelik yang berladang dilokasi tersebut selalu membawa sepilah parang untuk melakukan pembersihan dilokasi lahan milik nya.
sepontan reples mau mengeluarkan sebilah parang”karna dirinya terancam oleh kedua orang berinisial CP dan HOM terbsebut.

lalu Kelik melakukan pembelaan diri dengan cara memberikan teguran kalau kalian lakukan lagi aku akan keluarkan parang ini.
ucap Sunaryo alias Kelik dengan nada Teriak”
lalu inisial home coba merampas sebilah parang tersebut dan mengambilnya lalu lari dengan terengah-engah dan melakukan tindakan hal tersebut seolah-olah Sunaryo alias kelik melakukan pengancaman terhadap dirinya..
salah satu saksi mata.
PEN mengatakan bahwa sunaryo alias Kelik adalah korban.saya melihat langsung bahwa inisal CP dan HOM yang mengancam Kelik pakai parang.
dan inisial CP dan HOM mendorong Kelik hingga tersungkur di lokasi tersebut .

dan saya melihat sebilah parang yang ada di sarung Kelik tersbut dicabut dibawa oleh inisial hom ke resort Polsek Batang kuis sebagai barang bukti laporannyam
lalu inisial home melaporkan Sunaryo alias Kelik ke Polsek Batang kuis dengan Laporan polisi No pol.:LP/B/166/XI/2025/SPKT/Polsek Batang kuis/polreta DS/poLda Sumut tertanggal 11 November 2025.

namun sangat disayangkan perihal restorative justice”(RJ) tidak dilaksanakan sesuai SOP kepolisian dalam penindakan pelaksanaan sesuai ketentuan ‘penegakan hukum’ sesuai perintah perkapolri.
atas tindakan penegakan hukum yang dinilai cacat hukum.

penasehat hukum terlapor Sunaryo alias kelik.
akan melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Sumut’ Cq mabes polri”untuk meminta pihak APH memeriksaan terhadap beberapa oknum polisi yang bertugas di resort Polsek Batang kuis tersebut.
karna perihal tersbut tidak sewajarnya untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap klien saya.
dan harus kita ketahui
perihal tersebut ada lah tindakan tipiring (tindak pidana ringan) harus nya di lakukan pertemuan kedua belah pihak Atau di RJ kan.
jangan langsung melakukan tindakan yang merugikan ketentuan hak masyarakat dalam penegakan hukum.
ucap penasehat hukum.

dan diteruskan penasihat hukum “dalam tindakan yang dilakukan oknum Polsek batang kuis tersebut dinilai penetapan tersangka kliennya sangat prematur hal tersebut disampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal tanggal 20 November 2025 di pagi hari lebih kurang kliennya dijemput oleh anggota Polsek Batang kuis tanpa melalui pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu dan sore harinya langsung dikeluarkan surat langsung surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap klien nya. diterbitkan sore harinya juga tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap dan pemanggilan saksi terlapor dan terlapor terlebih dahulu dalam hal tersebut.
adalah tindak pidana ringan (tipiring)dan dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tindakan pelaksanaan hukum yang adil dalam penegakan hukum.
harus nya dikedepan perkab kapolri no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana keadilan restorative justice.
ketika dikonfirmasi Kanit Reskrim terkait penanganan tidak pidana keadilan restoratif justice mediasi mengungkapkan belum pernah ada sama sekali di mediasikan.
dan kalau mau berdamai silahkan antara ketua belah pihak

( Humas LBH -wartawan )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mutasi Besar-besaran di Polrestabes Medan, 17 Perwira Digeser untuk penyegaran, Berikut Daftarnya (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

28 Feb 2026

Medan – LiputanJatanras.comKapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, melakukan perombakan besar-besaran di jajaran perwira lingkungan kerjanya. Mutasi dan promosi jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor: ST/ 13/ II/ KEP/ 2026 yang dikeluarkan pada Selasa (17/2/2026) malam. Sebanyak 17 perwira mendapat penugasan baru, baik sebagai promosi maupun rotasi. Berikut daftar lengkap perwira …

Safari Ramadhan 1447 H/2026 M di Batang Kuis, Hendra Wijaya : “Hubungan Harmonis Pemerintah dan Masyarakat Terus Terjaga dan Nilai-Nilai Religius Sebagai Fondasi Pembangunan Daerah Semakin Kuat” (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Deli Serdang | LiputanJatanras.com Melalui Safari Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berharap hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga, dan nilai-nilai religius sebagai fondasi pembangunan daerah semakin kuat. Harapan ini disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Drs. Hendra Wijaya saat memimpin Tim III Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang 1447 …

Atlit Renang asal Batang Kuis Lulus Calon Bintara PK TNI AD 2026,Muslim Susanto: Selamat! Siapkan Fisikdan Mental Baja Jangan ada kata Manja (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Batang Kuis – LiputanJatnras.com Dari Juara Renang PORKAB 2025, Rizky Irfansyah, atlit berprestasi asal Jalan Pancasila Dusun IV, Desa Batang Kuis Pekan, kini dinyatakan lulus sebagai Calon Bintara PK TNI Angkatan Darat Gelombang I Tahun 2026 pada Minggu 22 Februari 2026 lalu. Prestasi ini membuktikan bahwa disiplin, mental tangguh, dan semangat juang yang ia bangun …

Pengkhianatan Rp3,7 Miliar! Dana BOS SMKN 1 Percut Sei Tuan Diduga Diselewengkan, Kepala Sekolah Menghilang dari Publik (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Deli Serdang – LiputanJatanras.com Dana BOS Rp3,7 miliar yang seharusnya menjadi nafas pendidikan anak bangsa, kini diduga digunakan sebagai ladang keuntungan pribadi. SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan, sekolah unggulan di Kabupaten Deli Serdang, disorot tajam karena kepala sekolahnya, Daulat Siregar, diduga menutup rapat pengelolaan anggaran. Tahun 2025, sekolah menerima Rp3.729.240.000. Tahap pertama Rp1.864.620.000 pada …

Ketua MPC PP Kabupaten Deli-Serdang, Junaidi SH (Jhonkey), Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Feb 2026

LiputanJatanras.com- Deli Serdang Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Deli-Serdang, Junaidi SH atau di panggil akrab Jhonkey, Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolresta Medan, Kombes Pol.Dr.Jean Calvin Simanjuntak SIK.MH, ujar Jhonkey kepada Wartawan, Senin, 23 Februari 2026. Sambung Jhonkey, dalam tempo 100 hari Kombes Pol.Calvin Simanjuntak, mengkomandoi Polrestabes Medan, telah menunjukkan perubahan yang …

Humas LBH-wartawan .deliserdang…lagi dan lagi korupsi menghantui republik Indonesia.gak main main diduga kepala sekola SMA negri 2 Percut seituan melakukan korupsi dana operasional sekola (BOS). (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

20 Feb 2026

Sumatera Utara – LiputanJatanras.comKorupsi Dana BOS adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa. Uang negara yang seharusnya memperkuat pendidikan justru diduga dijadikan sumber keuntungan pribadi. Sorotan mengarah ke SMA Negeri 2 Percut seituan atas dugaan penyimpangan Dana BOS tahun 2025 dengan nilai pengajuan sekitar Rp1,3 miliar per tahun kurang lebih. Anggaran itu tercatat untuk pengembangan …

x
x