Home » Uncategorized » kepolisian negara republik indonesia sektor kecamatan Batang kuis diduga tidak fropesional dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegakan hukum (APH). (LiputanJatanras.com)

kepolisian negara republik indonesia sektor kecamatan Batang kuis diduga tidak fropesional dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegakan hukum (APH). (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman 22 Nov 2025 125

Deli Sedang – LiputanJatanras.com

berawal dari warga desa Sidodadi bernama SUNARYO alias Kelik.
sedang melakukan kegiatan menanam padi dilokasi desa Sidodadi tepat nya dijalan Batang kuis Pantai labu.
pada pukul 9.00 wib pada hari Selasa tanggal 11 November.
peristiwa terjadi oleh Sunaryo alias Kelik ketika dirinya sedang melakukan pembersihan dilokasi lahan miliknya tepat nya dijalan batang kuis Pantai labu didesa Sidodadi.
“ada empat orang datang secara tiba-tiba mentraktor lahan miliknya.

“lalu Sunaryo alias Kelik coba mempertanyakan perihal tersebut mengapa lahannya di traktor.
lalu seseorang berinisial CP itu mengatakan kepada Sunaryo alias Kelik”” lahan itu milikku jadi hak ku” untuk melakukan apa saja dilokasi tersebut.
ucap CP sambil bernada tinggi.

dan terjadi lah cekcok mulut dan bersitegang antara kedua bela pihak tersebut.
Dan adu mulut pun tidak terhindarkan kedua belah pihak saling dorong mendorong dilokasi tersebut .
CP yang ditemani inisial HOM melakukan dorongan kepada Kelik sampai terjatuh dilokasi tersebut.
“Kelik yang berladang dilokasi tersebut selalu membawa sepilah parang untuk melakukan pembersihan dilokasi lahan milik nya.
sepontan reples mau mengeluarkan sebilah parang”karna dirinya terancam oleh kedua orang berinisial CP dan HOM terbsebut.

lalu Kelik melakukan pembelaan diri dengan cara memberikan teguran kalau kalian lakukan lagi aku akan keluarkan parang ini.
ucap Sunaryo alias Kelik dengan nada Teriak”
lalu inisial home coba merampas sebilah parang tersebut dan mengambilnya lalu lari dengan terengah-engah dan melakukan tindakan hal tersebut seolah-olah Sunaryo alias kelik melakukan pengancaman terhadap dirinya..
salah satu saksi mata.
PEN mengatakan bahwa sunaryo alias Kelik adalah korban.saya melihat langsung bahwa inisal CP dan HOM yang mengancam Kelik pakai parang.
dan inisial CP dan HOM mendorong Kelik hingga tersungkur di lokasi tersebut .

dan saya melihat sebilah parang yang ada di sarung Kelik tersbut dicabut dibawa oleh inisial hom ke resort Polsek Batang kuis sebagai barang bukti laporannyam
lalu inisial home melaporkan Sunaryo alias Kelik ke Polsek Batang kuis dengan Laporan polisi No pol.:LP/B/166/XI/2025/SPKT/Polsek Batang kuis/polreta DS/poLda Sumut tertanggal 11 November 2025.

namun sangat disayangkan perihal restorative justice”(RJ) tidak dilaksanakan sesuai SOP kepolisian dalam penindakan pelaksanaan sesuai ketentuan ‘penegakan hukum’ sesuai perintah perkapolri.
atas tindakan penegakan hukum yang dinilai cacat hukum.

penasehat hukum terlapor Sunaryo alias kelik.
akan melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Sumut’ Cq mabes polri”untuk meminta pihak APH memeriksaan terhadap beberapa oknum polisi yang bertugas di resort Polsek Batang kuis tersebut.
karna perihal tersbut tidak sewajarnya untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap klien saya.
dan harus kita ketahui
perihal tersebut ada lah tindakan tipiring (tindak pidana ringan) harus nya di lakukan pertemuan kedua belah pihak Atau di RJ kan.
jangan langsung melakukan tindakan yang merugikan ketentuan hak masyarakat dalam penegakan hukum.
ucap penasehat hukum.

dan diteruskan penasihat hukum “dalam tindakan yang dilakukan oknum Polsek batang kuis tersebut dinilai penetapan tersangka kliennya sangat prematur hal tersebut disampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal tanggal 20 November 2025 di pagi hari lebih kurang kliennya dijemput oleh anggota Polsek Batang kuis tanpa melalui pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu dan sore harinya langsung dikeluarkan surat langsung surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap klien nya. diterbitkan sore harinya juga tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap dan pemanggilan saksi terlapor dan terlapor terlebih dahulu dalam hal tersebut.
adalah tindak pidana ringan (tipiring)dan dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tindakan pelaksanaan hukum yang adil dalam penegakan hukum.
harus nya dikedepan perkab kapolri no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana keadilan restorative justice.
ketika dikonfirmasi Kanit Reskrim terkait penanganan tidak pidana keadilan restoratif justice mediasi mengungkapkan belum pernah ada sama sekali di mediasikan.
dan kalau mau berdamai silahkan antara ketua belah pihak

( Humas LBH -wartawan )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pria 43Thn Bobol ex Gedung Carrefour Medan Baru, di Ciduk Polisi, hasil curian utk belik Narkotika (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Jan 2026

Medan – LiputanJatanras.com Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria dewasa pelaku pencurian dengan pemberatan di kawasan eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru, Jumat 9 Januari 2026. Pelaku diketahui mencuri peralatan listrik dan menjualnya demi membeli narkotika.‎‎Pelaku berinisial Makmur Ginting (43), seorang wiraswasta, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif …

Bobol Salon di Medan Baru, Dua Pria Dewasa Diamankan Polisi, Kerugian Capai Rp 38 Juta (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Jan 2026

Medan | LiputanJatanrascom – Kasus pencurian rumah dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dua pria dewasa berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di sebuah salon kecantikan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Ayat 1 KUHP Tahun 2023. Peristiwa pencurian tersebut tercatat dalam Laporan …

DPC Pendawa Deli Serdang Gelar Syukuran dan Doa Bersama, Sambut Tahun Baru 2026 (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

04 Jan 2026

LiputanJatanras.com – Deli SerdangDalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pendawa Kabupaten Deli Serdang menggelar acara syukuran dan doa bersama.Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di rumah Mas Pry, Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (2/1). Acara ini dihadiri para pimpinan Pendawa tingkat kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang serta Srikandi Pendawa. Kegiatan syukuran dan doa …

Polda Sumut Sukses Amankan Malam Pergantian Tahun 2026, Situasi Kondusif dan Penuh Empati (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jan 2026

Medan – LiputanJatanras.com1 Januari 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Sumatera Utara pada malam pergantian tahun baru 2026 berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras ribuan personel gabungan dalam Operasi Lilin Toba 2025. Berdasarkan pantauan di lapangan, perayaan …

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 88 Personelnya (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jan 2026

LiputanJatanras.com – Deli SerdangPolresta Deli Serdang menggelar Upacara Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026, bertempat di Lapangan Apel Polresta Deli Serdang, Jumat (2/1/2026) pagi. Upacara berlangsung khidmat dan tertib, dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK, MSI selaku Inspektur Upacara. Sebanyak 88 personel Polresta Deli …

Diduga Langgar Prosedur, PLN Cabang Tanjung Morawa Segel Listrik Warga‎Pelanggan akan lapor ke Ombudsman. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

02 Jan 2026

‎‎DELI SERDANG — LiputanJatanras.com – Tindakan penyegelan aliran listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap salah satu pelanggan di Kecamatan Tanjung Morawa pada 31 Desember 2025 menuai sorotan.‎‎Pasalnya, penyegelan dilakukan meskipun keterlambatan pembayaran tercatat baru 11 hari dari batas waktu pembayaran tanggal 20 Desember 2025.‎Pemilik rumah mengaku terkejut saat mengetahui aliran listrik di kediamannya …

x
x