Home » Uncategorized » Diduga Langgar Prosedur, PLN Cabang Tanjung Morawa Segel Listrik Warga‎Pelanggan akan lapor ke Ombudsman. (LiputanJatanras.com)

Diduga Langgar Prosedur, PLN Cabang Tanjung Morawa Segel Listrik Warga‎Pelanggan akan lapor ke Ombudsman. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman 02 Jan 2026 89



‎DELI SERDANG — LiputanJatanras.com –

Tindakan penyegelan aliran listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap salah satu pelanggan di Kecamatan Tanjung Morawa pada 31 Desember 2025 menuai sorotan.

‎Pasalnya, penyegelan dilakukan meskipun keterlambatan pembayaran tercatat baru 11 hari dari batas waktu pembayaran tanggal 20 Desember 2025.
‎Pemilik rumah mengaku terkejut saat mengetahui aliran listrik di kediamannya telah disegel dan di putus sementara. ‎Ia menegaskan, kalau dilihat di dalam aturan Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK) bukan di putus sementara, Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

‎“Belum sampai tunggakan satu bulan meteran sudah disegel pada tanggal 31 Desember,” ini merugikan Pelanggan karena bagaimanapun sangsi administrasi sudah diberlakukan ujar pelanggan tersebut kepada wartawan.

‎Klarifikasi Kepala Unit PLN Tanjung Morawa Dinilai Tidak Transparan
‎Saat dikonfirmasi, Kepala Unit PLN setempat hanya menyampaikan bahwa pelanggan yang melewati tanggal 20 dianggap menunggak dan dapat dilakukan penyegelan. Namun ketika diminta menjelaskan dasar regulasi atau aturan tertulis yang membenarkan penyegelan yang bersangkutan enggan memberikan jawaban lebih lanjut.

‎Sikap ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.

‎Standar Penyegelan Listrik Menurut Regulasi di Indonesia
‎Berdasarkan penelusuran redaksi, penyegelan atau pemutusan aliran listrik tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus mengikuti tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
‎Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
‎Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
‎Dalam UU ini ditegaskan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan berkesinambungan kepada konsumen.

‎Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik (jo. Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019)


‎Keterlambatan pembayaran tidak serta-merta berujung pada pemutusan total maupun pemutusan sementara.
‎Pelanggan yang menunggak dikenakan denda terlebih dahulu
‎Pemutusan sementara umumnya dilakukan setelah pelanggan menunggak lebih dari satu bulan, dan itu pun didahului pemberitahuan atau teguran.
‎Standar Operasional Prosedur (SOP) Internal PLN

‎Secara umum, SOP PLN mengenal tahapan yaitu, Surat peringatan pertama
‎Surat peringatan lanjutan, Pemutusan atau penyegelan sementara, Pembongkaran instalasi jika tunggakan berlarut-larut.

‎Dengan demikian, penyegelan terhadap pelanggan yang baru menunggak 11 hari tanpa surat teguran tertulis patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan SOP dan semangat regulasi nasional.
‎Berpotensi Langgar Prinsip Pelayanan Publik.

‎Pengamat pelayanan publik JP menilai, tindakan administratif yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, seperti penyegelan listrik, wajib disertai pemberitahuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Apalagi, listrik merupakan kebutuhan dasar, sehingga pemutusan sepihak tanpa prosedur yang transparan dapat dikategorikan sebagai pelayanan yang tidak proporsional.

‎Atas kejadian ini, pelanggan mengaku tengah mempertimbangkan untuk:
‎Mengajukan keberatan resmi ke PLN
‎Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia
‎Meminta penjelasan tertulis terkait dasar hukum penyegelan
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PLN terkait dasar hukum penyegelan tanpa surat teguran tersebut.
‎PLN Unit seharusnya bisa melihat riwayat pelanggan terlebih dahulu dalam pembayaran, apakah sering menunggak dll. Warga berharap penegakan aturan harus sejalan dengan prosedur dan rasa keadilan, terutama oleh institusi negara dan BUMN. masyarakat berhak mengetahui aturan apa yang dipakai, bagaimana prosedur dijalankan, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

( AS )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mutasi Besar-besaran di Polrestabes Medan, 17 Perwira Digeser untuk penyegaran, Berikut Daftarnya (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

28 Feb 2026

Medan – LiputanJatanras.comKapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, melakukan perombakan besar-besaran di jajaran perwira lingkungan kerjanya. Mutasi dan promosi jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor: ST/ 13/ II/ KEP/ 2026 yang dikeluarkan pada Selasa (17/2/2026) malam. Sebanyak 17 perwira mendapat penugasan baru, baik sebagai promosi maupun rotasi. Berikut daftar lengkap perwira …

Safari Ramadhan 1447 H/2026 M di Batang Kuis, Hendra Wijaya : “Hubungan Harmonis Pemerintah dan Masyarakat Terus Terjaga dan Nilai-Nilai Religius Sebagai Fondasi Pembangunan Daerah Semakin Kuat” (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Deli Serdang | LiputanJatanras.com Melalui Safari Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berharap hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga, dan nilai-nilai religius sebagai fondasi pembangunan daerah semakin kuat. Harapan ini disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Drs. Hendra Wijaya saat memimpin Tim III Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang 1447 …

Atlit Renang asal Batang Kuis Lulus Calon Bintara PK TNI AD 2026,Muslim Susanto: Selamat! Siapkan Fisikdan Mental Baja Jangan ada kata Manja (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Batang Kuis – LiputanJatnras.com Dari Juara Renang PORKAB 2025, Rizky Irfansyah, atlit berprestasi asal Jalan Pancasila Dusun IV, Desa Batang Kuis Pekan, kini dinyatakan lulus sebagai Calon Bintara PK TNI Angkatan Darat Gelombang I Tahun 2026 pada Minggu 22 Februari 2026 lalu. Prestasi ini membuktikan bahwa disiplin, mental tangguh, dan semangat juang yang ia bangun …

Pengkhianatan Rp3,7 Miliar! Dana BOS SMKN 1 Percut Sei Tuan Diduga Diselewengkan, Kepala Sekolah Menghilang dari Publik (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Deli Serdang – LiputanJatanras.com Dana BOS Rp3,7 miliar yang seharusnya menjadi nafas pendidikan anak bangsa, kini diduga digunakan sebagai ladang keuntungan pribadi. SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan, sekolah unggulan di Kabupaten Deli Serdang, disorot tajam karena kepala sekolahnya, Daulat Siregar, diduga menutup rapat pengelolaan anggaran. Tahun 2025, sekolah menerima Rp3.729.240.000. Tahap pertama Rp1.864.620.000 pada …

Ketua MPC PP Kabupaten Deli-Serdang, Junaidi SH (Jhonkey), Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Feb 2026

LiputanJatanras.com- Deli Serdang Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Deli-Serdang, Junaidi SH atau di panggil akrab Jhonkey, Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolresta Medan, Kombes Pol.Dr.Jean Calvin Simanjuntak SIK.MH, ujar Jhonkey kepada Wartawan, Senin, 23 Februari 2026. Sambung Jhonkey, dalam tempo 100 hari Kombes Pol.Calvin Simanjuntak, mengkomandoi Polrestabes Medan, telah menunjukkan perubahan yang …

Humas LBH-wartawan .deliserdang…lagi dan lagi korupsi menghantui republik Indonesia.gak main main diduga kepala sekola SMA negri 2 Percut seituan melakukan korupsi dana operasional sekola (BOS). (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

20 Feb 2026

Sumatera Utara – LiputanJatanras.comKorupsi Dana BOS adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa. Uang negara yang seharusnya memperkuat pendidikan justru diduga dijadikan sumber keuntungan pribadi. Sorotan mengarah ke SMA Negeri 2 Percut seituan atas dugaan penyimpangan Dana BOS tahun 2025 dengan nilai pengajuan sekitar Rp1,3 miliar per tahun kurang lebih. Anggaran itu tercatat untuk pengembangan …

x
x