Home » Uncategorized » KANTOR HUKUM SAID ASSAGAF & REKAN MEMENANGKAN PERKARA SENGKETA TANAH YANG TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI KUTACANE PERKARA REGISTER NOMOR 22/Pdt.G/2024/PN.Ktn.

KANTOR HUKUM SAID ASSAGAF & REKAN MEMENANGKAN PERKARA SENGKETA TANAH YANG TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI KUTACANE PERKARA REGISTER NOMOR 22/Pdt.G/2024/PN.Ktn.

Satria Budiman 05 Agu 2025 95

Langkat – LiputanJatanras.com – Kronologis :
Novrial ic Penggugat selaku Klient dari Kantor Hukum SAID ASSAGAF & REKAN membeli sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Akta Jual beli Nomor 04/2024 tanggal 14 Mei 2024 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Rizaldi Umar, S.H., M.Kn. dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari seorang yang bernama Fitriani ic. Tergugat II.
Sejak tanah dan bangunan tersebut dibeli Klient kami, sampai waktu yang ditentukan tanah dan bangunan tersebut tidak kunjung diserahkan kepada klient kami. Ketika dipertanyakan kepada Tergugat, bukannya tanah dan bangunan yang diserahkan melainkan ancaman yang didapatkan kepada klient kami dari suami Tergugat bernama Zul Masrul ic. Tergugat I. Dengan ancaman berupa “apabila Klient kami tidak menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) akan dipecahkan kepala Klient kami”.
Akibat dari pada itu, kami sepakat untuk mengajukan gugatan terhadap Fitriani dan Zul Masrul di Pengadilan Negeri Kutacane dan terdaftar dengan register nomor : 22/Pdt.G/2024/PN.Ktn tanggal 11 Oktober 2024.
Said assagaf menyampaikan Dalam proses jual beli tanah, penjual dan pembeli harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya Melakukan jual beli di hadapan PPAT, Semua kesepakatan jual beli tertuang didalam akte jualbeli secara terang, Membayar PPh dan BPHTB, PPAT menyerahkan akta dan dokumen terkait ke Kantor Pertanahan paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan.
Nah segala aturan yang ada sudah dilaksanakan oleh klient saya dan yang membuat saya tidak habis fikir pihak penjual tidak juga mau menyerahkan tanah dan bangunan tersebut malah mengancam dan meminta sejumlah uang.
Sepanjang perjalanan persidangan terhadap perkara tersebut, kami dapat membuktikan kebenaran terhadap jual beli tanah dan bangunan tersebut, sebaliknya Tergugat I dan Tergugat II tidak mampu untuk membuktikan berdasarkan alasan-alasan yang tidak mendasar dari para Tergugat tersebut;
Maka pada tanggal 17 Maret 2025, Pengadilan Negeri Kutacane melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut telah memutus dengan amar sebagai berikut :

Dalam eksepsi
Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya
Dalam pokok perkara
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
-Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat seluruhnya;
-Menyatakan Tergugat I, Tergugat II baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
-Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum tanah dan bangunan seluas 172 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 312 atas nama Novrial (ic. Penggugat) yang terletak di Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan: Novrial (8 M²), Sebelah Timur berbatasan dengan : Khairani (21,5 M²), Sebelah Selatan berbatasan dengan: Jalan Melati (8 M²), Sebelah Barat berbatasan dengan : Novrial (21,5 M²);
-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik seketika setelah gugatan a quo berkekuatan hukum tetap dan bilamana diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara;
-Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila tidak melaksanakan secara suka rela atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini dihitung sejak selesai aanmaning atau peringatan eksekusi kepada para Tergugat;
-Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;

Satria Pimred

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Bupati Deli Serdang Ajak Sinergi Sukseskan World Cleanup Day 2025 (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

01 Okt 2025

DELI SERDANG | LiputanJatanras.com – Bupati Deli Serdang, Dr. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dan jajaran Pemkab Deli Serdang menghadiri peringatan World Cleanup Day (WCD) 2025 yang dipusatkan di Kantor Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (30/9/2025). Sebelum menghadiri acara utama, Bupati meninjau lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar …

Komisaris Utama BUMD Bhineka Perkasa Jaya Ajak 3 Bocah Viral Jumpa 2 Pimpinan Daerah(LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

01 Okt 2025

Deli Serdang – LiputanJatanras.com – Tiga bocah dari Kecamatan Percut Sei Tuan yang viral karena membersihkan mushola dan menyusun meja pengajian di sekolahnya bertemu langsung dengan Bupati Deli Serdang, H. Asri Ludin Tambunan, dan Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam. Pertemuan penuh haru ini …

Kejatisu ( Kantor jaksaan tinggi Sumut ) di Gruduk Aliansi Mahasisiwa dan Pemuda Anti Korupsi ( PB ALAMP AKSI ) Menuntut Permasalahanan di sumut Segera di tindak lanjutin dengan Serius (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

30 Sep 2025

Medan – LiputanJatanras.Com – Aliansi mahasiswa dan pemuda anti korupsi Melakukan Unjuk rasa didepan Kantor ( kejati su ) menuntut Pengadilan negeri sumatra utara serius dalam menangani bebagai praktik korupsi yang ada di sumatra utara oleh pejabat negara, apabila praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tentunya hal yang ini akan berdampak pada kwsejahteran masyrakat …

Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw, 1447 H / 2025 M. oleh PAC GP ANSOR Kec. Batang Kuis Penuh hikmad dalam Kebersamaan sekaligus Menyambung ukhuwah islamiyah (LiputanJatanras.Com)

Satria Budiman

28 Sep 2025

Batang Kuis | Liputanjatanras.Com – Kegiatan Maulid nabi muhammad Saw, 1447 H / 2025 M dilaksanakan oleh PAC GP ANSOR Kec. Batang kuis di Aula Kantor Camat Batang Kuis yang di hadiri oleh beberapa tokoh dari Muspika Kapolsek , pengurus MWC NU Kec. Batang kuis , ketua Ansor kab. Deli serdang , Ketua Ranting NU …

Kemerian Tabligh Akbar Maulid nabi muhammad Saw, 1447 H / 2025 di Desa baru oleh IPPELMA bersama Pemerintahan Desa baru, di isi dengan Pawai Ta’aruf diringi dram bend. (LiputanJatanras.Com)

Satria Budiman

28 Sep 2025

Batang Kuis -LiputanJatrans.Com – Kegiatan Puncak Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad Saw 1447 H / 2025 M dimulai sejak hari minggu tgl 28 september 2025 setelah dilaksankannya Festival ” anak soleh ” pada sabtu 27 september 2025 dari pukul 09 : 00 wib sampai ba’da ashar.Kegiatan Pawai Ta’ruf pun menambah kemeriaan Tabligh akbar, Maulid nabi …

Gema Ayat-ayat suci Al-Qur’an Di Gelaran MTQ Desa Marendal II Tahun 2025. ( LiputanJatanras.com )

Satria Budiman

28 Sep 2025

Patumbak.Minggu (28/9/2025).- LiputanJatanras.com Pemerintahan Desa Marendal 2 Kecamatan Patumbak menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 2 tahun 2025 diadakan 27-28 September di lapangan Sepak Bola Bintang XII Jalan Balai Desa, Desa Marendal 2 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang,Sabtu (27/9/2025). Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) even Akbar Keagamaan Berawal Musyawarah tokoh-tokoh Agama dan Masyarakat kolaborasi pemerintah Desa …

x
x