Home » Uncategorized » Poldasu Gagalkan TPPO, Pengiriman 5 Pekerja Migran Illegal Ke Malaysia

Poldasu Gagalkan TPPO, Pengiriman 5 Pekerja Migran Illegal Ke Malaysia

Satria Budiman 22 Jul 2025 300

MEDAN- LiputanJatanras.com

Berawal dari informasi berharga yang diprroleh dari masyarakat, Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta, Ditreskrimum poldasu dipimpin Iptu Agus Purnomo dan Iptu Binrot Situngkir berhasil menggagalkan pengiriman lima orang pekerja migran dari Indonesia ke Malaysia. Para pekerja migran akan dikirim melalui jalut laut Dumai – Riau ke Malaysia.

Data diterima wartawan dari pihak kepolisian, Senin (21/07/2025), Adapun ke lima pekerja migran itu masing – masing berinisial, DLS (42), warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, OLH (26), LMS (25), warga Taput, SR (20) warga Pematang Bandar dan NAS (25) warga Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sebelum dikirim agen mereka bernama Rita Zahara (55) untuk bekerja, ada yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), Cleajing service dan perkantoran, Ke limanya terlebih dahulu ditempatkan dilokasi penampungan di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematang Siantar.

Namun, berkat kesigapan polisi, mereka gagal untuk berangkat ke Malaysia. Lokasi penampungan mereka ditemukan dan kemudian agen mereka RZ juga turut diciduk lalu mereka diboyong ke markas kepolisian daerah Sumatera Utara.

“Ke lima pekerja migran yang terdiri wanita tersebut akan diberangkatkan secara non prosedural ke Malaysia. Agen mereka RZ. Mereka tidak dipungut biaya, RZ memfasilitasi semua. Namun setelah bekerja, Gaji mereka akan dipotong. Mereka ada yang digaji 6 sampai 6.5 jt rupiah per bulannya. Jadi tiap bulan, ke lima korban akan dipotong sebesar Rp 2.5 sampai 2.6 jt per bulannya selama tiga kali berturut – turut,” ucap Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit IV Renakta Poldasu, AKBP Dr Parulian Samosir.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan akibat perbuatannya, Tersangka RZ akan dijerat pasal tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Tersangka RZ diduga melanggar pasal 81 Sub Pasal 83 UU ŔI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia dan dijerat ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara,” ujar Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh sembari mengatakan jika tersangka mengaku bekerja menjadi penyalur tenaga kerja Migran illegal.sejak tahun 2022 lalu.

Satria Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KAJATI MUHIBUDDIN LANTIK KAJARI MANDAILING NATAL DAN DUA KOORDINATOR KEJATI SUMATERA UTARA (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

05 Jun 2026

Medan, Sumatra Utara – LiputanJatanras.comKepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah pada serah terima jabatan Kepala Kejaksan Negeri Mandailing Natal serta dua orang Koordinator pada Kejati Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara yang digelar pada hari Kamis (4/6/2026). Pelantikan dan serah terima jabatan …

Sutarto : Hari Lahir Pancasila, Momen Nyalakan Api Ideologi, Menjaga Persatuan dan Kesatuan (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

05 Jun 2026

Sumatra Utara, Medan – LiputanJatanras.comWakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto menegaskan momentum hari lahir Pancasila yang jatuh pada Senin (1/6/2026) ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum penting untuk menyalakan api ideologi, menjaga persatuan dan kesatuan.Menurut Sutarto seluruh lapisan bangsa memastikan nilai-nilai Pancasila benar-benar tercermin dalam , perilaku, sikap kerja sehari-hari serta dalam pelayanan kepada …

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

05 Jun 2026

Deli Serdang – LiputanJatanras.comDirektorat Samapta Polda Sumatera Utara melalui Unit Polsatwa K-9 terus memperkuat pengamanan rangkaian ASEAN U-19 Boys Championship 2026 yang berlangsung di Sport Center Deli Serdang. Kehadiran personel K-9 menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Dalam pelaksanaan tugas pengamanan pada Rabu (3/6/2026) malam, Subsatgas …

Jum’at Barokah, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat dan Berikan Tali Asih kepada Anak Yatim (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

05 Jun 2026

Deli Serdang – LiputanJatanras.comJumat Barokah, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Tanjung Sari, yang dilanjutkan dengan doa bersama serta pemberian tali asih kepada anak yatim, Jumat (5/6/2026). Kegiatan Jumat Curhat berlangsung di Masjid Al-Muthotahirin, Gang Cemara III, Kampung Banten, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis. Dalam kegiatan tersebut, …

Tidak Cukup 3 Tersangka : HMI Deli Serdang Desak KPK & Kejagung Periksa Seluruh Kareg, Korwill & Audit Yayasan Mitra BGN (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

04 Jun 2026

Deli Serdang. RelLiputanJatanras.com Terkait penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu , 3 Juni 2026, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deli Serdang mendesak KPK dan Kejagung RI segera memproses hukum secara transpan ke Publik HMI Cabang Deli Serdang menilai proses hukum yang sedang …

Ketua PB PENDAWA Indonesia (H.Ruslan,SH), Minta Program MBG Perlu Dievaluasi Demi Efisiensi Anggaran (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jun 2026

Medan – LiputanJatanras.comKetua PB PENDAWA Indonesia, H. Ruslan, SH, meminta program Makanan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi demi efisiensi anggaran. Menurutnya, program MBG ini akhir-akhir ini banyak menjadi kontroversi dan mendatangkan polemik dikalangan masyarakat. Program yang memakan anggaran mega besar ini , terus bergulir walau banyak kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Ditambahkannya lagi, adanya dugaan …

x
x