Home » Uncategorized » Poldasu Gagalkan TPPO, Pengiriman 5 Pekerja Migran Illegal Ke Malaysia

Poldasu Gagalkan TPPO, Pengiriman 5 Pekerja Migran Illegal Ke Malaysia

Satria Budiman 22 Jul 2025 212

MEDAN- LiputanJatanras.com

Berawal dari informasi berharga yang diprroleh dari masyarakat, Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta, Ditreskrimum poldasu dipimpin Iptu Agus Purnomo dan Iptu Binrot Situngkir berhasil menggagalkan pengiriman lima orang pekerja migran dari Indonesia ke Malaysia. Para pekerja migran akan dikirim melalui jalut laut Dumai – Riau ke Malaysia.

Data diterima wartawan dari pihak kepolisian, Senin (21/07/2025), Adapun ke lima pekerja migran itu masing – masing berinisial, DLS (42), warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, OLH (26), LMS (25), warga Taput, SR (20) warga Pematang Bandar dan NAS (25) warga Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sebelum dikirim agen mereka bernama Rita Zahara (55) untuk bekerja, ada yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), Cleajing service dan perkantoran, Ke limanya terlebih dahulu ditempatkan dilokasi penampungan di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematang Siantar.

Namun, berkat kesigapan polisi, mereka gagal untuk berangkat ke Malaysia. Lokasi penampungan mereka ditemukan dan kemudian agen mereka RZ juga turut diciduk lalu mereka diboyong ke markas kepolisian daerah Sumatera Utara.

“Ke lima pekerja migran yang terdiri wanita tersebut akan diberangkatkan secara non prosedural ke Malaysia. Agen mereka RZ. Mereka tidak dipungut biaya, RZ memfasilitasi semua. Namun setelah bekerja, Gaji mereka akan dipotong. Mereka ada yang digaji 6 sampai 6.5 jt rupiah per bulannya. Jadi tiap bulan, ke lima korban akan dipotong sebesar Rp 2.5 sampai 2.6 jt per bulannya selama tiga kali berturut – turut,” ucap Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit IV Renakta Poldasu, AKBP Dr Parulian Samosir.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan akibat perbuatannya, Tersangka RZ akan dijerat pasal tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Tersangka RZ diduga melanggar pasal 81 Sub Pasal 83 UU ŔI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia dan dijerat ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara,” ujar Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh sembari mengatakan jika tersangka mengaku bekerja menjadi penyalur tenaga kerja Migran illegal.sejak tahun 2022 lalu.

Satria Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mutasi Besar-besaran di Polrestabes Medan, 17 Perwira Digeser untuk penyegaran, Berikut Daftarnya (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

28 Feb 2026

Medan – LiputanJatanras.comKapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, melakukan perombakan besar-besaran di jajaran perwira lingkungan kerjanya. Mutasi dan promosi jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor: ST/ 13/ II/ KEP/ 2026 yang dikeluarkan pada Selasa (17/2/2026) malam. Sebanyak 17 perwira mendapat penugasan baru, baik sebagai promosi maupun rotasi. Berikut daftar lengkap perwira …

Safari Ramadhan 1447 H/2026 M di Batang Kuis, Hendra Wijaya : “Hubungan Harmonis Pemerintah dan Masyarakat Terus Terjaga dan Nilai-Nilai Religius Sebagai Fondasi Pembangunan Daerah Semakin Kuat” (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Deli Serdang | LiputanJatanras.com Melalui Safari Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berharap hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga, dan nilai-nilai religius sebagai fondasi pembangunan daerah semakin kuat. Harapan ini disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Drs. Hendra Wijaya saat memimpin Tim III Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang 1447 …

Atlit Renang asal Batang Kuis Lulus Calon Bintara PK TNI AD 2026,Muslim Susanto: Selamat! Siapkan Fisikdan Mental Baja Jangan ada kata Manja (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Batang Kuis – LiputanJatnras.com Dari Juara Renang PORKAB 2025, Rizky Irfansyah, atlit berprestasi asal Jalan Pancasila Dusun IV, Desa Batang Kuis Pekan, kini dinyatakan lulus sebagai Calon Bintara PK TNI Angkatan Darat Gelombang I Tahun 2026 pada Minggu 22 Februari 2026 lalu. Prestasi ini membuktikan bahwa disiplin, mental tangguh, dan semangat juang yang ia bangun …

Pengkhianatan Rp3,7 Miliar! Dana BOS SMKN 1 Percut Sei Tuan Diduga Diselewengkan, Kepala Sekolah Menghilang dari Publik (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Deli Serdang – LiputanJatanras.com Dana BOS Rp3,7 miliar yang seharusnya menjadi nafas pendidikan anak bangsa, kini diduga digunakan sebagai ladang keuntungan pribadi. SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan, sekolah unggulan di Kabupaten Deli Serdang, disorot tajam karena kepala sekolahnya, Daulat Siregar, diduga menutup rapat pengelolaan anggaran. Tahun 2025, sekolah menerima Rp3.729.240.000. Tahap pertama Rp1.864.620.000 pada …

Ketua MPC PP Kabupaten Deli-Serdang, Junaidi SH (Jhonkey), Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Feb 2026

LiputanJatanras.com- Deli Serdang Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Deli-Serdang, Junaidi SH atau di panggil akrab Jhonkey, Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolresta Medan, Kombes Pol.Dr.Jean Calvin Simanjuntak SIK.MH, ujar Jhonkey kepada Wartawan, Senin, 23 Februari 2026. Sambung Jhonkey, dalam tempo 100 hari Kombes Pol.Calvin Simanjuntak, mengkomandoi Polrestabes Medan, telah menunjukkan perubahan yang …

Humas LBH-wartawan .deliserdang…lagi dan lagi korupsi menghantui republik Indonesia.gak main main diduga kepala sekola SMA negri 2 Percut seituan melakukan korupsi dana operasional sekola (BOS). (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

20 Feb 2026

Sumatera Utara – LiputanJatanras.comKorupsi Dana BOS adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa. Uang negara yang seharusnya memperkuat pendidikan justru diduga dijadikan sumber keuntungan pribadi. Sorotan mengarah ke SMA Negeri 2 Percut seituan atas dugaan penyimpangan Dana BOS tahun 2025 dengan nilai pengajuan sekitar Rp1,3 miliar per tahun kurang lebih. Anggaran itu tercatat untuk pengembangan …

x
x