Home » Uncategorized » Stelah jadi TO, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

Stelah jadi TO, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

Satria Budiman 08 Jul 2025 99

LiputanJatanras – Medan
Rabu 18 Juni 2025.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Buktinya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang telah masuk Target Operasi (TO) berhasil ditangkap di seputaran Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Pelaku yang diamankan yakni berinsial S alias D (40) warga Jalan Marelan Raya, Pasar IV Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu berat bersih 1,06 gram, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (18/6/2025).

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Datuk Rubiah Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Kemudian team Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota
tem menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama S di Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal tepatnya di dalam gang, dimana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan
sebutan sabu, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu kepada petugas, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan sehingga dari genggaman tangan kiri tersangka
ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika dengan sebutan sabu, selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes.

Kata AKBP Thommy, modus operandi, menjadi perantara jual beli
narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Datuk Rubiah dan sekitarnya. Polrestabes Medan juga berhasil menyelamatkan 106 orang, ” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

( Satria Pimred )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Bupati Deli Serdang Ajak Sinergi Sukseskan World Cleanup Day 2025 (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

01 Okt 2025

DELI SERDANG | LiputanJatanras.com – Bupati Deli Serdang, Dr. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dan jajaran Pemkab Deli Serdang menghadiri peringatan World Cleanup Day (WCD) 2025 yang dipusatkan di Kantor Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (30/9/2025). Sebelum menghadiri acara utama, Bupati meninjau lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar …

Komisaris Utama BUMD Bhineka Perkasa Jaya Ajak 3 Bocah Viral Jumpa 2 Pimpinan Daerah(LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

01 Okt 2025

Deli Serdang – LiputanJatanras.com – Tiga bocah dari Kecamatan Percut Sei Tuan yang viral karena membersihkan mushola dan menyusun meja pengajian di sekolahnya bertemu langsung dengan Bupati Deli Serdang, H. Asri Ludin Tambunan, dan Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam. Pertemuan penuh haru ini …

Kejatisu ( Kantor jaksaan tinggi Sumut ) di Gruduk Aliansi Mahasisiwa dan Pemuda Anti Korupsi ( PB ALAMP AKSI ) Menuntut Permasalahanan di sumut Segera di tindak lanjutin dengan Serius (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

30 Sep 2025

Medan – LiputanJatanras.Com – Aliansi mahasiswa dan pemuda anti korupsi Melakukan Unjuk rasa didepan Kantor ( kejati su ) menuntut Pengadilan negeri sumatra utara serius dalam menangani bebagai praktik korupsi yang ada di sumatra utara oleh pejabat negara, apabila praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tentunya hal yang ini akan berdampak pada kwsejahteran masyrakat …

Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw, 1447 H / 2025 M. oleh PAC GP ANSOR Kec. Batang Kuis Penuh hikmad dalam Kebersamaan sekaligus Menyambung ukhuwah islamiyah (LiputanJatanras.Com)

Satria Budiman

28 Sep 2025

Batang Kuis | Liputanjatanras.Com – Kegiatan Maulid nabi muhammad Saw, 1447 H / 2025 M dilaksanakan oleh PAC GP ANSOR Kec. Batang kuis di Aula Kantor Camat Batang Kuis yang di hadiri oleh beberapa tokoh dari Muspika Kapolsek , pengurus MWC NU Kec. Batang kuis , ketua Ansor kab. Deli serdang , Ketua Ranting NU …

Kemerian Tabligh Akbar Maulid nabi muhammad Saw, 1447 H / 2025 di Desa baru oleh IPPELMA bersama Pemerintahan Desa baru, di isi dengan Pawai Ta’aruf diringi dram bend. (LiputanJatanras.Com)

Satria Budiman

28 Sep 2025

Batang Kuis -LiputanJatrans.Com – Kegiatan Puncak Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad Saw 1447 H / 2025 M dimulai sejak hari minggu tgl 28 september 2025 setelah dilaksankannya Festival ” anak soleh ” pada sabtu 27 september 2025 dari pukul 09 : 00 wib sampai ba’da ashar.Kegiatan Pawai Ta’ruf pun menambah kemeriaan Tabligh akbar, Maulid nabi …

Gema Ayat-ayat suci Al-Qur’an Di Gelaran MTQ Desa Marendal II Tahun 2025. ( LiputanJatanras.com )

Satria Budiman

28 Sep 2025

Patumbak.Minggu (28/9/2025).- LiputanJatanras.com Pemerintahan Desa Marendal 2 Kecamatan Patumbak menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 2 tahun 2025 diadakan 27-28 September di lapangan Sepak Bola Bintang XII Jalan Balai Desa, Desa Marendal 2 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang,Sabtu (27/9/2025). Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) even Akbar Keagamaan Berawal Musyawarah tokoh-tokoh Agama dan Masyarakat kolaborasi pemerintah Desa …

x
x