Home » Uncategorized » sekretaris DPD LBH-wartawan akan melaporkan Kapolsek Batang kuis kekapolda Sumut atas alerginya terhadap wartawan (LiputanJatanras.com)

sekretaris DPD LBH-wartawan akan melaporkan Kapolsek Batang kuis kekapolda Sumut atas alerginya terhadap wartawan (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman 24 Nov 2025 148

Deli Serdang – LiputanJatanras.com

berawal dari warga desa Sidodadi bernama SUNARYO alias Kelik.
sedang melakukan kegiatan menanam padi dilokasi desa Sidodadi tepat nya dijalan Batang kuis Pantai labu.
pada pukul 9.00 wib pada hari Selasa tanggal 11 November.
peristiwa terjadi oleh Sunaryo alias Kelik ketika dirinya sedang melakukan pembersihan dilokasi lahan miliknya

lalu “ada empat orang datang kelokasi lahan miliknya tanpa basa basi mereka mentraktor lahan miliknya.

“lalu Sunaryo alias Kelik coba mempertanyakan perihal tersebut mengapa lahannya di traktor.
lalu seseorang berinisial CP itu mengatakan kepada Sunaryo alias Kelik”” lahan itu milikku jadi hak ku” untuk melakukan apa saja dilokasi tersebut.
ucap CP sambil bernada tinggi lalu Sunaryo mengatakan kalau itu lahan milik mu mana surat nya”

atas tindakan tersebut terjadi lah cekcok mulut dan bersitegang antara kedua bela pihak
Dan adu mulut pun tidak terhindarkan kedua belah pihak saling dorong mendorong dilokasi tersebut .
CP yang ditemani inisial HOM melakukan dorongan kepada Kelik hingga tersungkur ketanah.

lalu Kelik melakukan pembelaan diri dengan cara memberikan teguran kalau kalian lakukan lagi aku akan keluarkan parang ini.
ucap Sunaryo dengan nada panik”

lalu secara paksa home merampas sebilah parang yang ada di pinggang sunaryo.

salah satu saksi mata.
PEN mengatakan bahwa sunaryo alias Kelik adalah korban.

saya melihat langsung bahwa inisal CP dan HOM yang mengancam Kelik pakai parang.
bukan pak Sunaryo yang mengancam mereka.
ucap saksi mata pen.
dan saya melihat inisial CP dan HOM mendorong Kelik hingga tersungkur terjatuh ditanah.
saya juga melihat sebilah parang yang ada di sarung pinggang pak Sunaryo tersebut itu direbut si hom lalu dibawak lari tutup saksi mata pen.

atas perihal tersbut CP dan HOME melaporkan sunaryo alias Kelik kepolsek Batang kuis atas tuduhan laporan Pengancaman 335.
dengan Laporan polisi No pol.:LP/B/166/XI/2025/SPKT/Polsek Batang kuis/polreta DS/poLda Sumut tertanggal 11 November 2025.
dan Sunaryo alias Kelik ditahan tanpa surat panggilan resmi.

atas tindakan yang dilakukan pihak Polsek Batang kuis.
sekretaris DPD LBH -wartawan Nanda afriyan Syah .SH angkat bicara.
saya merasa adanya keanehan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian Polsek Batang kuis.
karena kami melihat dan melakukan investigasi di lapangan hal yang dituduhkan oleh oknum berinisial CP dan home tersebut kepolsek Batang kuis itu memutarbalikkan fakta” yang kami dapat dan kami terima dari informasi masyarakat” Sunaryo alias Kelik itu adalah korban”kenapa bisa dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Batang kuis.

“dan saya merasa kejadian yang menimpa pak Sunaryo tersebut adalah cacat hukum dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Batang kuis.karna kejadian tersebut tidak layak dinaikan perkaranya karna kepolisian harus nya netral dalam melaksanakan penegakan hukum.karna kepolisian adalah aparat penegak hukum(APH)uang bertugas sebagai pengayom masyarakat .
dan kami merasa proses hukum yang dilakukan Polsek Batang kuis terlalu dipaksakan. untuk dapat menetapkan tersangka saudara Sunaryo alias Kelik tersebut.
padahal ada langka langka baik sesuai aturan perkapolri nomor 8 tahun 2021 yang mengara pada mediasi dan perdamaian antara kedua bela pihak yaitu langka untuk mengedepankan
restorative jastice(RJ)
sebelum diterima LP inicial HOME tersebut perlu konseling dahulu.

dan kemarin anggota kami wartawan coba mengkonfirmasi Kapolsek batang kuis beserta Kanit Reskrim perihal cepat nya kepolisian melakukan penetapan tersangka saudara Sunaryo alias Kelik”namun sangat disayangkan Kapolsek Batang kuis tidak mau memberikan jawaban.
Dan ketika berita sudah ditayang kan Kapolsek mengatakan.Ngak perlu ijin, klau memang ada kesalahan ada prapid,
Klau masalah kau bilang RJ, itu tergantung dari kesepakatan korban dan pelaku.
Terima kasih,ucapan Kapolsek Batang kuis melalui watsab.
atas tindakan alergi terhadap wartawan Kapolsek resmi kami laporkan ke Kapolda Sumut melalui surat aduan masyarakat (dumas)atas tidak propesional nya Kapolsek dalam melaksanakan tugas sebagai peninggi jabatan dikepolisian sektor batang kuis.karna wartawan adalah mitra polri.
jangan malah takut sama wartawan ketika dikonfirmasi.
pejabat tinggi harus menghargai wartawan pada saat bertugas.karna propesi wartawan adalah profesi yang sangat mulia dikarenakan tidak ada di gaji dari negara namun dapat menyajikan berita yang fakta dan jelas narasumbernya tidak harus ditakuti atau diintimidasi bahkan dilakukan teror wartawan adalah adalah pilar keempat demokrasi yang menjunjung pemberitaan dan pengungkapan secara paksa tutup Nanda.

( Humas LBH -wartawan. )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pria 43Thn Bobol ex Gedung Carrefour Medan Baru, di Ciduk Polisi, hasil curian utk belik Narkotika (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Jan 2026

Medan – LiputanJatanras.com Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria dewasa pelaku pencurian dengan pemberatan di kawasan eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru, Jumat 9 Januari 2026. Pelaku diketahui mencuri peralatan listrik dan menjualnya demi membeli narkotika.‎‎Pelaku berinisial Makmur Ginting (43), seorang wiraswasta, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif …

Bobol Salon di Medan Baru, Dua Pria Dewasa Diamankan Polisi, Kerugian Capai Rp 38 Juta (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Jan 2026

Medan | LiputanJatanrascom – Kasus pencurian rumah dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dua pria dewasa berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di sebuah salon kecantikan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Ayat 1 KUHP Tahun 2023. Peristiwa pencurian tersebut tercatat dalam Laporan …

DPC Pendawa Deli Serdang Gelar Syukuran dan Doa Bersama, Sambut Tahun Baru 2026 (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

04 Jan 2026

LiputanJatanras.com – Deli SerdangDalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pendawa Kabupaten Deli Serdang menggelar acara syukuran dan doa bersama.Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di rumah Mas Pry, Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (2/1). Acara ini dihadiri para pimpinan Pendawa tingkat kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang serta Srikandi Pendawa. Kegiatan syukuran dan doa …

Polda Sumut Sukses Amankan Malam Pergantian Tahun 2026, Situasi Kondusif dan Penuh Empati (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jan 2026

Medan – LiputanJatanras.com1 Januari 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Sumatera Utara pada malam pergantian tahun baru 2026 berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras ribuan personel gabungan dalam Operasi Lilin Toba 2025. Berdasarkan pantauan di lapangan, perayaan …

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 88 Personelnya (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jan 2026

LiputanJatanras.com – Deli SerdangPolresta Deli Serdang menggelar Upacara Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026, bertempat di Lapangan Apel Polresta Deli Serdang, Jumat (2/1/2026) pagi. Upacara berlangsung khidmat dan tertib, dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK, MSI selaku Inspektur Upacara. Sebanyak 88 personel Polresta Deli …

Diduga Langgar Prosedur, PLN Cabang Tanjung Morawa Segel Listrik Warga‎Pelanggan akan lapor ke Ombudsman. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

02 Jan 2026

‎‎DELI SERDANG — LiputanJatanras.com – Tindakan penyegelan aliran listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap salah satu pelanggan di Kecamatan Tanjung Morawa pada 31 Desember 2025 menuai sorotan.‎‎Pasalnya, penyegelan dilakukan meskipun keterlambatan pembayaran tercatat baru 11 hari dari batas waktu pembayaran tanggal 20 Desember 2025.‎Pemilik rumah mengaku terkejut saat mengetahui aliran listrik di kediamannya …

x
x