Home » Uncategorized » Polres Humbang Hasundutan Paksakan Imri Elisabeth Purba alias Mak Apong Sebagai Tersangka TPPO (LiputanJatanras.com)

Polres Humbang Hasundutan Paksakan Imri Elisabeth Purba alias Mak Apong Sebagai Tersangka TPPO (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman 01 Des 2025 101

Humbang Hasundutan – LiputanJatanras.com

Terkait Perkara Dugaan TTPO Imri Elizabeth Purba Alias Mak Apong Yang Di Terbitkan Surat Penahanan oleh polres Humbang Hasundutan nomor SP. Han/61/X/2025 Reskrim Tanggal 13 Oktober 2025 yang terbit oleh polres Humbang Hasundutan

Kuasa Hukum Imri Elizabeth Purba alias Mak Apong
Ikhwan Bancin S.H
Kecewa dan sangat menyayangkan Terkait Kinerja Polres Humbang HasundutanTekesan memaksakan Perkara tersebut Bahwa kliennya Mak Apong sebagai pemilik cafe Galaxy di Humbang Hasundutan sebagai Tindak pidana perdangangan orang (TTPO)

Kuasa Hukum Ikhwan Bancin S.H menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengajak Selva Nopiana berusia 16 tahun untuk di perkerjakan di cafe Galaxy desa sosor Ginting kecamatan Dolok sanggul kabupaten Humbang Hasundutan
Bahwa perekrutan itu dan yang membawa selva Nopiana adalah tersangka Dimas syahputra di tempat kan di kafe Galaxy tersebut dan di ketahui oleh kasir febri ulina sitanggang berkejasama dengan Dimas syahputra untuk di perkerjakan di kafe tersebut

Setelah mengetahui bahwa ada karyawan baru dicafe tersebut klien kami Imri Elizabeth Purba alias Mak Apong ketika beliau datang ke lokasi kafe melihat ada karyawan baru beliau mempertanyakan usia kepada Selpa Nopiana dan di ketahui masih di bawah umur Imri Elisabeth purba berkomunikasi langsung kepada orang tua nya mencari tempat tinggal Selpa Nopiana dan memulangkan kepada orang tua nya sudarno ayah kandung dari Selpa Nopiana

Dan ketika sudah di pulang Selpa Nopiana kembali lagi ke Humbang hasutan tinggal bersama Febri ulina sitanggang mantan karyawan kasir di cafe Galaxy klien kami

Dan terkejut nya klien kami Imri Elisabeth Purba dengan adanya laporan Polisi tehadap klien kami Imri Elisabeth Purba atas laporan Sudarno ayah kandung dari selva Nopiana menjadi tersangka terhadap Imri Elisabeth Purba

Namun sangat di sayangkan pihak polres Humbang Hasundutan tetap memaksakan klien kami Imri Elisabeth Purba
Dan dalam perkara ini orang tua dari selva Nopiana kadung Sudarno telah mengadakan perdamaian untuk perkara tersebut di polres Humbang Hasundutan
Dan juga telah membuat permohonan pencabutan dan pemberhentian perkara oleh Sudarno orang tua dari selva Nopiana yg pernah berkeja di cafe Galaxy tersebut

Ikhwan Bancin S.H sangat menyenangkan terhadap perkara kasus ini yang di tangani oleh pihak polres Humbang Hasundutan tidak mengedepankan Restorasi justice peraturan polisi no 8,2021 tentang penanganan tidak pidana berdasarkan keadilan Restoratif
Orang

Bahwa pelapor Sudarno telah membuat bukti membuat permohonan pada tanggal 7 /10/2025
Dan di tambah lagi saran dari penyidik untuk menghadir kan tokoh-tokoh masyarakat tokoh agama tokoh pemuda namun pihak keluarga tersangka telah menghadir kan namun pihak polres Humbang Hasundutan melanjutkan perkara tersebut
Dengan pasal persakangkaan pasal 2 ayat 1 uu no. 21 tahun 2007 jo. Pasal 76i uu no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Ikhwan Bancin S.H Sebagai kuasa hukum sangat kecewa bahwa perkara ini dan pasal yang di persangkakan sangat prematur dan tidak terpenuhi unsur pidana perdagangan orang sebagai mana di maksud pasal 2 ayat 1 UUD no 21 tahun 2007 karen klien kami tidak ada perbuatan perekrutan yang di lakukan pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan maksud ekploitasi ekonomi atau seksual.

Tidak ada imbalan, keuntungan ekonomi atau bentuk ekploitasi lain dari pihak manapun. hubungan antara klien kami selaku tersangka dengan anak yang bernama Selva Nopiana bersifat kekeluargaan dan sosial tanpa unsur kormesial atau paksaan. bahwa secara paktual, perbuatan yang disangka kan lebih tepat di katagori kan dalam rana perlindungan anak

Berharap perkara ini dapat di henti kan demi terwujud nya rasa keadilan dan kepastian hukum.

Tim Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mutasi Besar-besaran di Polrestabes Medan, 17 Perwira Digeser untuk penyegaran, Berikut Daftarnya (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

28 Feb 2026

Medan – LiputanJatanras.comKapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, melakukan perombakan besar-besaran di jajaran perwira lingkungan kerjanya. Mutasi dan promosi jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor: ST/ 13/ II/ KEP/ 2026 yang dikeluarkan pada Selasa (17/2/2026) malam. Sebanyak 17 perwira mendapat penugasan baru, baik sebagai promosi maupun rotasi. Berikut daftar lengkap perwira …

Safari Ramadhan 1447 H/2026 M di Batang Kuis, Hendra Wijaya : “Hubungan Harmonis Pemerintah dan Masyarakat Terus Terjaga dan Nilai-Nilai Religius Sebagai Fondasi Pembangunan Daerah Semakin Kuat” (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Deli Serdang | LiputanJatanras.com Melalui Safari Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berharap hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga, dan nilai-nilai religius sebagai fondasi pembangunan daerah semakin kuat. Harapan ini disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Drs. Hendra Wijaya saat memimpin Tim III Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang 1447 …

Atlit Renang asal Batang Kuis Lulus Calon Bintara PK TNI AD 2026,Muslim Susanto: Selamat! Siapkan Fisikdan Mental Baja Jangan ada kata Manja (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Batang Kuis – LiputanJatnras.com Dari Juara Renang PORKAB 2025, Rizky Irfansyah, atlit berprestasi asal Jalan Pancasila Dusun IV, Desa Batang Kuis Pekan, kini dinyatakan lulus sebagai Calon Bintara PK TNI Angkatan Darat Gelombang I Tahun 2026 pada Minggu 22 Februari 2026 lalu. Prestasi ini membuktikan bahwa disiplin, mental tangguh, dan semangat juang yang ia bangun …

Pengkhianatan Rp3,7 Miliar! Dana BOS SMKN 1 Percut Sei Tuan Diduga Diselewengkan, Kepala Sekolah Menghilang dari Publik (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Feb 2026

Deli Serdang – LiputanJatanras.com Dana BOS Rp3,7 miliar yang seharusnya menjadi nafas pendidikan anak bangsa, kini diduga digunakan sebagai ladang keuntungan pribadi. SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan, sekolah unggulan di Kabupaten Deli Serdang, disorot tajam karena kepala sekolahnya, Daulat Siregar, diduga menutup rapat pengelolaan anggaran. Tahun 2025, sekolah menerima Rp3.729.240.000. Tahap pertama Rp1.864.620.000 pada …

Ketua MPC PP Kabupaten Deli-Serdang, Junaidi SH (Jhonkey), Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Feb 2026

LiputanJatanras.com- Deli Serdang Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Deli-Serdang, Junaidi SH atau di panggil akrab Jhonkey, Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolresta Medan, Kombes Pol.Dr.Jean Calvin Simanjuntak SIK.MH, ujar Jhonkey kepada Wartawan, Senin, 23 Februari 2026. Sambung Jhonkey, dalam tempo 100 hari Kombes Pol.Calvin Simanjuntak, mengkomandoi Polrestabes Medan, telah menunjukkan perubahan yang …

Humas LBH-wartawan .deliserdang…lagi dan lagi korupsi menghantui republik Indonesia.gak main main diduga kepala sekola SMA negri 2 Percut seituan melakukan korupsi dana operasional sekola (BOS). (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

20 Feb 2026

Sumatera Utara – LiputanJatanras.comKorupsi Dana BOS adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa. Uang negara yang seharusnya memperkuat pendidikan justru diduga dijadikan sumber keuntungan pribadi. Sorotan mengarah ke SMA Negeri 2 Percut seituan atas dugaan penyimpangan Dana BOS tahun 2025 dengan nilai pengajuan sekitar Rp1,3 miliar per tahun kurang lebih. Anggaran itu tercatat untuk pengembangan …

x
x