Home » Uncategorized » Stelah jadi TO, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

Stelah jadi TO, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

Satria Budiman 08 Jul 2025 19

LiputanJatanras – Medan
Rabu 18 Juni 2025.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Buktinya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang telah masuk Target Operasi (TO) berhasil ditangkap di seputaran Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Pelaku yang diamankan yakni berinsial S alias D (40) warga Jalan Marelan Raya, Pasar IV Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu berat bersih 1,06 gram, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (18/6/2025).

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Datuk Rubiah Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Kemudian team Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota
tem menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama S di Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal tepatnya di dalam gang, dimana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan
sebutan sabu, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu kepada petugas, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan sehingga dari genggaman tangan kiri tersangka
ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika dengan sebutan sabu, selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes.

Kata AKBP Thommy, modus operandi, menjadi perantara jual beli
narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Datuk Rubiah dan sekitarnya. Polrestabes Medan juga berhasil menyelamatkan 106 orang, ” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

( Satria Pimred )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pemdes Desa Baru dan Puskesmas Pembantu Desa Baru Batang Kuis Gelar Posyandu ILP Rutin, Wujudkan “GEDEBAR Sehat

Satria Budiman

16 Jul 2025

Deli Serdang – LiputanJatanras.Com Pemerintah Desa Baru bekerja sama dengan UPT. Puskesmas Batang Kuis kembali melaksanakan kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), Rabu (16/7/2025) di Rumah Sehat Desa Baru, Jalan Rumbia Dusun II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Program ILP merupakan upaya …

1.423 Pelanggaran Ditindak di Hari Pertama Operasi Patuh Toba 2025, Polda Sumut Ingatkan Disiplin Berlalu Lintas

Satria Budiman

15 Jul 2025

Medan — LiputanJatanras.Com Sebanyak 1.423 kendaraan ditindak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025, yang resmi digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan jumlah pelanggaran yang ditindak tahun ini tercatat menurun 10,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, …

Siswa Baru SMAN 2 Percut Sei Tuan Ikuti Pelatihan Disiplin Baris Berbaris dan Wawasan Kebangsaan

Satria Budiman

14 Jul 2025

Deli Serdang | LiputanJatanras.Com – Sebanyak puluhan siswa baru SMAN 2 Percut Sei Tuan mengikuti kegiatan pelatihan baris-berbaris dan wawasan kebangsaan yang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun pelajaran 2025–2026. Kegiatan yang digelar di halaman sekolah ini melibatkan pelatih …

Pemdes Tumpatan Nibung Menggelar Pertunjukan Wayang Kulit dalam Rangka 1 Muharram. Untuk melestarikan Warisan Leluhur Lewat Seni Budaya

Satria Budiman

14 Jul 2025

Deli Serdang | LiputanJatanras.Com – Dalam rangka menyambut malam 10 Muharram 1447 Hijriah, Pemerintah Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, menggelar pagelaran wayang kulit yang berlangsung meriah pada Minggu malam, 13 Juli 2025, di Dusun VI Gg. Karya I. Kegiatan budaya ini menjadi ajang pelestarian adat istiadat leluhur sekaligus mempererat tali silaturahmi antarwarga. Pagelaran yang …

Kapolri silaturahmi Dengan Tokoh Lintas Agama serta Berikan Santunan Bagi Anak Yatim Piatu

Satria Budiman

12 Jul 2025

Medan, – LiputanJatanras.Com. Sebagai wujud sinergitas dan kebersamaan dalam membangun bangsa, Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., bersilaturahmi dengan tokoh lintas agama di Pondok Pesantren Al Kautsar Al Akbar Medan, Sumatera Utara (Sumut). Jum’at 11 Juli 2025. Malam. Tokoh agama dan masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini di antaranya, Syech KH Ali Akbar …

GAWAT BAHHH!!! Pengerjaan Patching di Jalan Duku Raya Diduga Asal jadi, APH Didesak Panggil PPTK dan Rekanan.

Satria Budiman

11 Jul 2025

Percut sei tuan – Proyek penambalan (patching) untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pada badan jalan (Jalan berlubang) yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga & Bina Kontruksi (SDA – BMBK) Kabupaten Deli Serdang diduga asal jadi. Pantauan team awak media dilapangan, Senin (7/7/2025) siang terlihat pengerjaan pemeliharaan Patching yang baru selesai dikerjakan di Jalan Duku Raya, …

x
x