Home » Uncategorized » Poldasu Gagalkan TPPO, Pengiriman 5 Pekerja Migran Illegal Ke Malaysia

Poldasu Gagalkan TPPO, Pengiriman 5 Pekerja Migran Illegal Ke Malaysia

Satria Budiman 22 Jul 2025 54

MEDAN- LiputanJatanras.com

Berawal dari informasi berharga yang diprroleh dari masyarakat, Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta, Ditreskrimum poldasu dipimpin Iptu Agus Purnomo dan Iptu Binrot Situngkir berhasil menggagalkan pengiriman lima orang pekerja migran dari Indonesia ke Malaysia. Para pekerja migran akan dikirim melalui jalut laut Dumai – Riau ke Malaysia.

Data diterima wartawan dari pihak kepolisian, Senin (21/07/2025), Adapun ke lima pekerja migran itu masing – masing berinisial, DLS (42), warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, OLH (26), LMS (25), warga Taput, SR (20) warga Pematang Bandar dan NAS (25) warga Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sebelum dikirim agen mereka bernama Rita Zahara (55) untuk bekerja, ada yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), Cleajing service dan perkantoran, Ke limanya terlebih dahulu ditempatkan dilokasi penampungan di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematang Siantar.

Namun, berkat kesigapan polisi, mereka gagal untuk berangkat ke Malaysia. Lokasi penampungan mereka ditemukan dan kemudian agen mereka RZ juga turut diciduk lalu mereka diboyong ke markas kepolisian daerah Sumatera Utara.

“Ke lima pekerja migran yang terdiri wanita tersebut akan diberangkatkan secara non prosedural ke Malaysia. Agen mereka RZ. Mereka tidak dipungut biaya, RZ memfasilitasi semua. Namun setelah bekerja, Gaji mereka akan dipotong. Mereka ada yang digaji 6 sampai 6.5 jt rupiah per bulannya. Jadi tiap bulan, ke lima korban akan dipotong sebesar Rp 2.5 sampai 2.6 jt per bulannya selama tiga kali berturut – turut,” ucap Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit IV Renakta Poldasu, AKBP Dr Parulian Samosir.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan akibat perbuatannya, Tersangka RZ akan dijerat pasal tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Tersangka RZ diduga melanggar pasal 81 Sub Pasal 83 UU ŔI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia dan dijerat ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara,” ujar Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh sembari mengatakan jika tersangka mengaku bekerja menjadi penyalur tenaga kerja Migran illegal.sejak tahun 2022 lalu.

Satria Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pos Lantas Dibakar Saat Aksi, Kasatlantas Pastikan Pelayanan Jalan Terus

Satria Budiman

03 Sep 2025

Medan – Liputan Jatanras.com – Dua pos lalu lintas milik Polrestabes Medan yang berada di kawasan Lapangan Merdeka dan simpang Jalan Zainul Arifin dekat pusat perbelanjaan Sun Plaza, hangus dibakar massa saat aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak dua puluh enam hingga dua puluh sembilan Agustus. Selain itu, sejumlah fasilitas pendukung lalu lintas seperti traffic …

Rutan Kelas I Medan Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri Tercinta

Satria Budiman

02 Sep 2025

Medan – Liputan Jatanras.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut menggelar doa bersama dari seluruh insan pemasyarakatan untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri Tercinta. Kegiatan doa bersama ini dilaksanakan secara serentak di semua rumah ibadah yang ada di Rutan Medan, diikuti dengan penuh khidmat oleh seluruh petugas dan warga binaan Rutan …

Kapolsek Batang Kuis Rangkul Ulama, Teguhkan Amal Agama di Tengah Masyarakat

Satria Budiman

31 Agu 2025

Batang Kuis – LiputanJatanras.com — Di tengah derasnya arus zaman dan maraknya kenakalan remaja, jajaran Kepolisian Sektor Batang Kuis berupaya menguatkan kembali nilai-nilai agama di tengah masyarakat. Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija SH, bersama Kanit Intel IPTU Budi, berkolaborasi dengan Ustadz M. Saad untuk menanamkan kembali semangat beribadah dan meneladani ajaran Rasulullah SAW. Kegiatan penuh …

Wujud Solidaritas, Polresta Deli Serdang Bersama Komunitas Ojol Gelar Doa Bersama Atas Wafatnya Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Satria Budiman

31 Agu 2025

Deli Serdang – LiputanJatanras.comPolresta Deli Serdang bersama Komunitas Ojek Online Lubuk Pakam menggelar aksi solidaritas yakni Do’a Bersama untuk almarhum Affan Kurniawan, salah satu pengemudi ojol yang meninggal dunia di Jakarta pada Kamis (28/8) malam. Adapun Doa bersama ini dilaksanakan di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang dan diikuti oleh Para PJU, anggota Polresta Deli Serdang …

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Martubung, 3 Pengedar dan 1 Pengguna Ditangkap

Satria Budiman

31 Agu 2025

Belawan – LiputanJatanras.comSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Pada Rabu, 27 Agustus 2025, personel melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Jalan Pajak Rambe, Kelurahan Martubung. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba, yakni Rifka (64), Darwis …

Satria Budiman

31 Agu 2025

Langkat – LiputanJatanras.com – KANIT BIMAS Polsek Tanjung Pura AIPTU TANTAWIPolres Langkat, Polda Sumut melakukan kegiatan musrembang Desa. Pada :➡️Hari : Jumat ➡️Tanggal : 29 Agustus 2025 ➡️Pukul : 14.00 Wib s/d selesai ➡️Tempat : Desa pantai cermin kanit bimas Polsek Tanjung Pura AIPTU TANTAWI menghadiri kegiatan Musrenbang Desa lalang di Kantor Desa lalang kemudian …

x
x