Home » Uncategorized » Said firhad assagaf Kuasa Hukum tergugat Patahkan Gugatan Sengketa Lahan Seluas 11 H

Said firhad assagaf Kuasa Hukum tergugat Patahkan Gugatan Sengketa Lahan Seluas 11 H

Satria Budiman 05 Agu 2025 57

Langkat – LiputanJatanras.com
— Sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan perkara no.50/Pdt.G/2024/PN Stb telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Stabat, Jum’at 10/1/2025.

Majelis Hakim yang di pimpin Dicki Irvandi dengan Hakim anggota Cakra Tona Parhusip dan Kurniawan telah memutus secara bijaksana dengan menolak seluruh gugatan Penggugat. Dengan kata lain, apa yang didalilkan penggugat kepada Sulaiman tidak terbukti.

Dalam amar putusannya yang di bacakan Majelis Hakim Dicki Irvandi :
Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II
Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat Konvensi I, Penggugat Konvensi II dan Penggugat Konvensi III untuk seluruhnya Dalam REKONVENSI: Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I, Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II dan Penggugat Konvensi III/Tergugat Rekonvensi III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.739.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

Saat di temui rekan media Kuasa Hukum Tergugat, Said Assagaf.SH,.CPM bersama rekannya Ahmad afandi, SH. menyatakan sudah merasa yakin bahwa gugatan Penggugat akan di tolak oleh Majelis Hakim karena Para Penggugat tidak memiliki Legal Standing serta dalil-dalil yang kuat dalam perkara a quo.

“Batas-batas tanah sengketa yang digugat oleh Penggugat kurang jelas, serta ukuran luasnya yang juga tidak pasti, oleh karena letak batas tidak dijelaskan dalam gugatan Para Penggugat, sehingga wajar jika Majelis Hakim menolak Gugatan tersebut” tegas Said Assagaf.

gugatan ini hanya akal-akalan penggugat untuk menunda proses pidana yang telah di laporkan Penasihat Hukum Sulaiman di Polres Langkat tentang dugaan pengrusakan dan menjual lahan milik sulaiman oleh Irawati.

Sebelumnya tanah tersebut di beli oleh Sulaiman dari Naim seluas kurang lebih 11 H lebih. Namun belakangan irawati dkk diduga mencoba untuk menyerobot tanah Sulaiman hingga puncaknya menjual dan merusak lahan milik Sulaiman. Tanpa pikir panjang akhirnya Sulaiman membuat Laporan Polisi pada Polres Langkat atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

Namun bukanya meminta maaf, irawati mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Stabat dan akhirnya sama-sama di ketahui ditolak. Untuk itu, Penasihat Hukum Sulaiman menegaskan, setelah putusan ini kami akan menunjukkan putusan tersebut kepada penyidik untuk menyegerakan penetapan tersangka kepada Irawati Dkk.

Satria Pimred

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pos Lantas Dibakar Saat Aksi, Kasatlantas Pastikan Pelayanan Jalan Terus

Satria Budiman

03 Sep 2025

Medan – Liputan Jatanras.com – Dua pos lalu lintas milik Polrestabes Medan yang berada di kawasan Lapangan Merdeka dan simpang Jalan Zainul Arifin dekat pusat perbelanjaan Sun Plaza, hangus dibakar massa saat aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak dua puluh enam hingga dua puluh sembilan Agustus. Selain itu, sejumlah fasilitas pendukung lalu lintas seperti traffic …

Rutan Kelas I Medan Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri Tercinta

Satria Budiman

02 Sep 2025

Medan – Liputan Jatanras.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut menggelar doa bersama dari seluruh insan pemasyarakatan untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri Tercinta. Kegiatan doa bersama ini dilaksanakan secara serentak di semua rumah ibadah yang ada di Rutan Medan, diikuti dengan penuh khidmat oleh seluruh petugas dan warga binaan Rutan …

Kapolsek Batang Kuis Rangkul Ulama, Teguhkan Amal Agama di Tengah Masyarakat

Satria Budiman

31 Agu 2025

Batang Kuis – LiputanJatanras.com — Di tengah derasnya arus zaman dan maraknya kenakalan remaja, jajaran Kepolisian Sektor Batang Kuis berupaya menguatkan kembali nilai-nilai agama di tengah masyarakat. Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija SH, bersama Kanit Intel IPTU Budi, berkolaborasi dengan Ustadz M. Saad untuk menanamkan kembali semangat beribadah dan meneladani ajaran Rasulullah SAW. Kegiatan penuh …

Wujud Solidaritas, Polresta Deli Serdang Bersama Komunitas Ojol Gelar Doa Bersama Atas Wafatnya Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Satria Budiman

31 Agu 2025

Deli Serdang – LiputanJatanras.comPolresta Deli Serdang bersama Komunitas Ojek Online Lubuk Pakam menggelar aksi solidaritas yakni Do’a Bersama untuk almarhum Affan Kurniawan, salah satu pengemudi ojol yang meninggal dunia di Jakarta pada Kamis (28/8) malam. Adapun Doa bersama ini dilaksanakan di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang dan diikuti oleh Para PJU, anggota Polresta Deli Serdang …

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Martubung, 3 Pengedar dan 1 Pengguna Ditangkap

Satria Budiman

31 Agu 2025

Belawan – LiputanJatanras.comSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Pada Rabu, 27 Agustus 2025, personel melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Jalan Pajak Rambe, Kelurahan Martubung. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba, yakni Rifka (64), Darwis …

Satria Budiman

31 Agu 2025

Langkat – LiputanJatanras.com – KANIT BIMAS Polsek Tanjung Pura AIPTU TANTAWIPolres Langkat, Polda Sumut melakukan kegiatan musrembang Desa. Pada :➡️Hari : Jumat ➡️Tanggal : 29 Agustus 2025 ➡️Pukul : 14.00 Wib s/d selesai ➡️Tempat : Desa pantai cermin kanit bimas Polsek Tanjung Pura AIPTU TANTAWI menghadiri kegiatan Musrenbang Desa lalang di Kantor Desa lalang kemudian …

x
x