Home » Uncategorized » Said firhad assagaf Kuasa Hukum tergugat Patahkan Gugatan Sengketa Lahan Seluas 11 H

Said firhad assagaf Kuasa Hukum tergugat Patahkan Gugatan Sengketa Lahan Seluas 11 H

Satria Budiman 05 Agu 2025 200

Langkat – LiputanJatanras.com
— Sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan perkara no.50/Pdt.G/2024/PN Stb telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Stabat, Jum’at 10/1/2025.

Majelis Hakim yang di pimpin Dicki Irvandi dengan Hakim anggota Cakra Tona Parhusip dan Kurniawan telah memutus secara bijaksana dengan menolak seluruh gugatan Penggugat. Dengan kata lain, apa yang didalilkan penggugat kepada Sulaiman tidak terbukti.

Dalam amar putusannya yang di bacakan Majelis Hakim Dicki Irvandi :
Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II
Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat Konvensi I, Penggugat Konvensi II dan Penggugat Konvensi III untuk seluruhnya Dalam REKONVENSI: Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I, Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II dan Penggugat Konvensi III/Tergugat Rekonvensi III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.739.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

Saat di temui rekan media Kuasa Hukum Tergugat, Said Assagaf.SH,.CPM bersama rekannya Ahmad afandi, SH. menyatakan sudah merasa yakin bahwa gugatan Penggugat akan di tolak oleh Majelis Hakim karena Para Penggugat tidak memiliki Legal Standing serta dalil-dalil yang kuat dalam perkara a quo.

“Batas-batas tanah sengketa yang digugat oleh Penggugat kurang jelas, serta ukuran luasnya yang juga tidak pasti, oleh karena letak batas tidak dijelaskan dalam gugatan Para Penggugat, sehingga wajar jika Majelis Hakim menolak Gugatan tersebut” tegas Said Assagaf.

gugatan ini hanya akal-akalan penggugat untuk menunda proses pidana yang telah di laporkan Penasihat Hukum Sulaiman di Polres Langkat tentang dugaan pengrusakan dan menjual lahan milik sulaiman oleh Irawati.

Sebelumnya tanah tersebut di beli oleh Sulaiman dari Naim seluas kurang lebih 11 H lebih. Namun belakangan irawati dkk diduga mencoba untuk menyerobot tanah Sulaiman hingga puncaknya menjual dan merusak lahan milik Sulaiman. Tanpa pikir panjang akhirnya Sulaiman membuat Laporan Polisi pada Polres Langkat atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

Namun bukanya meminta maaf, irawati mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Stabat dan akhirnya sama-sama di ketahui ditolak. Untuk itu, Penasihat Hukum Sulaiman menegaskan, setelah putusan ini kami akan menunjukkan putusan tersebut kepada penyidik untuk menyegerakan penetapan tersangka kepada Irawati Dkk.

Satria Pimred

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pria 43Thn Bobol ex Gedung Carrefour Medan Baru, di Ciduk Polisi, hasil curian utk belik Narkotika (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Jan 2026

Medan – LiputanJatanras.com Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria dewasa pelaku pencurian dengan pemberatan di kawasan eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru, Jumat 9 Januari 2026. Pelaku diketahui mencuri peralatan listrik dan menjualnya demi membeli narkotika.‎‎Pelaku berinisial Makmur Ginting (43), seorang wiraswasta, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif …

Bobol Salon di Medan Baru, Dua Pria Dewasa Diamankan Polisi, Kerugian Capai Rp 38 Juta (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Jan 2026

Medan | LiputanJatanrascom – Kasus pencurian rumah dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dua pria dewasa berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di sebuah salon kecantikan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Ayat 1 KUHP Tahun 2023. Peristiwa pencurian tersebut tercatat dalam Laporan …

DPC Pendawa Deli Serdang Gelar Syukuran dan Doa Bersama, Sambut Tahun Baru 2026 (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

04 Jan 2026

LiputanJatanras.com – Deli SerdangDalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pendawa Kabupaten Deli Serdang menggelar acara syukuran dan doa bersama.Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di rumah Mas Pry, Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (2/1). Acara ini dihadiri para pimpinan Pendawa tingkat kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang serta Srikandi Pendawa. Kegiatan syukuran dan doa …

Polda Sumut Sukses Amankan Malam Pergantian Tahun 2026, Situasi Kondusif dan Penuh Empati (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jan 2026

Medan – LiputanJatanras.com1 Januari 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Sumatera Utara pada malam pergantian tahun baru 2026 berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras ribuan personel gabungan dalam Operasi Lilin Toba 2025. Berdasarkan pantauan di lapangan, perayaan …

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 88 Personelnya (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jan 2026

LiputanJatanras.com – Deli SerdangPolresta Deli Serdang menggelar Upacara Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026, bertempat di Lapangan Apel Polresta Deli Serdang, Jumat (2/1/2026) pagi. Upacara berlangsung khidmat dan tertib, dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK, MSI selaku Inspektur Upacara. Sebanyak 88 personel Polresta Deli …

Diduga Langgar Prosedur, PLN Cabang Tanjung Morawa Segel Listrik Warga‎Pelanggan akan lapor ke Ombudsman. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

02 Jan 2026

‎‎DELI SERDANG — LiputanJatanras.com – Tindakan penyegelan aliran listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap salah satu pelanggan di Kecamatan Tanjung Morawa pada 31 Desember 2025 menuai sorotan.‎‎Pasalnya, penyegelan dilakukan meskipun keterlambatan pembayaran tercatat baru 11 hari dari batas waktu pembayaran tanggal 20 Desember 2025.‎Pemilik rumah mengaku terkejut saat mengetahui aliran listrik di kediamannya …

x
x