Home » Uncategorized » DJP SUMUT I SITA ASSET PENUNGGAK PAJAK SENILAI Rp. 2,3 Milliar, AKSI TEGAS PENEGAKAN HUKUM FISKAL

DJP SUMUT I SITA ASSET PENUNGGAK PAJAK SENILAI Rp. 2,3 Milliar, AKSI TEGAS PENEGAKAN HUKUM FISKAL

Satria Budiman 19 Jul 2025 196

Medan, Liputanjatanras.com = Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara 1 mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan melalui Kegiatan Pekan Sita Serentak yang dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 18 Juli 2025 dengan taksiran asset yang disita dari para Penunggak Pajak mencapai Rp. 2,3 milliar.
Pada awal kegiatan tersebut tepatnya hari Senin 14 Juli 2025 dilakukan penyitaan 1 unit mobil truk milik perusahaan ekspedisi di Medan oleh Juru Sita dari KPP Pratama Medan Belawan yang langsung disaksikan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut 1 Bapak Arridel Mindra sebagai simbol dimulainya rangkaian aksi sita serentak dalam rangka memperingati Hari Pajak 2025.
Bapak Arridel Mindra menegaskan langkah penyitaan asset ini bukan sekedar upaya menagih tunggakan pajak, tetapi juga bagian dari Penegakan hukum fiskal secara profersional sekaligis sebagai dorongan agar wajib pajak (WP) lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajibannya.
Penyitaan bukan hanya proses administratif, tetapi merupakan hukum nyata penegakan hukum yang adil. Pajak adalah bentuk gotong royong kita membangun negara ujar Arridel dalam arahannya.
Dalam aksi kali ini Kanwil DJP Sumut 1 mencatat ada 25 objek yang assetnya masuk dalam daftar sita dan tersebar di wilayah kerja sembilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dibawah koordinasi Kanwil 1 DJP Sumut. Semua asset tersebut telah diverifikasi sah swbagai milim wajib pajak dan menjadi bagian proses penagihan aktif sesuai Ketentuan Umum Undang Undang dan Tata cara Perpajakan (UU KUP).
Proses penyitaan dilakukan tetap dengan pendekatan persuasif dan komunikatif tanpa mengabaikan ketegasan hukum. Asset asset yang telah disita akan menunggu proses lebih lanjut termasuk kemungkinan lelang apabila tidak ada penyelesaian dari wajib pajak.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari wajib pajak, maka seluruh asset akan dilelang melalui kerjasama dengan DJKN untuk
menjadi penerimaan Negara tegas Kakanwil DJP Sumut 1.
DJP memastikan bahwa kegiatan Pekan Sita serentak ini adalah bagian dari strategi nasional dalam menjamin penerimaan negara sekaligus menciptakan efek jera kepada para penunggak pajak.
Penagihan Pajak bukan lagi sekedar kegiatan seremonial dan ini adalah bentuk nyata Law Enforcement Fiskal. Kami ingin membangun kesadaran sukarela di masyarakat bahwa membayar pajak tepat waktu adalah kewajiban bersama untuk membangun negeri ini pungkas Arridel.
Melalui aksi ini DJP Sumut 1 mengajak seluruh masyarakat untuk semakin disiplin membayar pajak dan memahami bahwa setiap rupiah pajak yang disetorkan merupakan pondasi pembangunan Indonesia.

(Binsar S.SOS).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pria 43Thn Bobol ex Gedung Carrefour Medan Baru, di Ciduk Polisi, hasil curian utk belik Narkotika (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Jan 2026

Medan – LiputanJatanras.com Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria dewasa pelaku pencurian dengan pemberatan di kawasan eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru, Jumat 9 Januari 2026. Pelaku diketahui mencuri peralatan listrik dan menjualnya demi membeli narkotika.‎‎Pelaku berinisial Makmur Ginting (43), seorang wiraswasta, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif …

Bobol Salon di Medan Baru, Dua Pria Dewasa Diamankan Polisi, Kerugian Capai Rp 38 Juta (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Jan 2026

Medan | LiputanJatanrascom – Kasus pencurian rumah dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dua pria dewasa berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di sebuah salon kecantikan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Ayat 1 KUHP Tahun 2023. Peristiwa pencurian tersebut tercatat dalam Laporan …

DPC Pendawa Deli Serdang Gelar Syukuran dan Doa Bersama, Sambut Tahun Baru 2026 (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

04 Jan 2026

LiputanJatanras.com – Deli SerdangDalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pendawa Kabupaten Deli Serdang menggelar acara syukuran dan doa bersama.Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di rumah Mas Pry, Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (2/1). Acara ini dihadiri para pimpinan Pendawa tingkat kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang serta Srikandi Pendawa. Kegiatan syukuran dan doa …

Polda Sumut Sukses Amankan Malam Pergantian Tahun 2026, Situasi Kondusif dan Penuh Empati (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jan 2026

Medan – LiputanJatanras.com1 Januari 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Sumatera Utara pada malam pergantian tahun baru 2026 berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras ribuan personel gabungan dalam Operasi Lilin Toba 2025. Berdasarkan pantauan di lapangan, perayaan …

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 88 Personelnya (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jan 2026

LiputanJatanras.com – Deli SerdangPolresta Deli Serdang menggelar Upacara Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026, bertempat di Lapangan Apel Polresta Deli Serdang, Jumat (2/1/2026) pagi. Upacara berlangsung khidmat dan tertib, dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK, MSI selaku Inspektur Upacara. Sebanyak 88 personel Polresta Deli …

Diduga Langgar Prosedur, PLN Cabang Tanjung Morawa Segel Listrik Warga‎Pelanggan akan lapor ke Ombudsman. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

02 Jan 2026

‎‎DELI SERDANG — LiputanJatanras.com – Tindakan penyegelan aliran listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap salah satu pelanggan di Kecamatan Tanjung Morawa pada 31 Desember 2025 menuai sorotan.‎‎Pasalnya, penyegelan dilakukan meskipun keterlambatan pembayaran tercatat baru 11 hari dari batas waktu pembayaran tanggal 20 Desember 2025.‎Pemilik rumah mengaku terkejut saat mengetahui aliran listrik di kediamannya …

x
x