Home » Uncategorized » Stelah jadi TO, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

Stelah jadi TO, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

Satria Budiman 08 Jul 2025 155

LiputanJatanras – Medan
Rabu 18 Juni 2025.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Buktinya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang telah masuk Target Operasi (TO) berhasil ditangkap di seputaran Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Pelaku yang diamankan yakni berinsial S alias D (40) warga Jalan Marelan Raya, Pasar IV Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu berat bersih 1,06 gram, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (18/6/2025).

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Datuk Rubiah Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Kemudian team Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota
tem menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama S di Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal tepatnya di dalam gang, dimana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan
sebutan sabu, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu kepada petugas, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan sehingga dari genggaman tangan kiri tersangka
ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika dengan sebutan sabu, selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes.

Kata AKBP Thommy, modus operandi, menjadi perantara jual beli
narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Datuk Rubiah dan sekitarnya. Polrestabes Medan juga berhasil menyelamatkan 106 orang, ” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

( Satria Pimred )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
‎Belajar Dari Bencana Banjir Tahun 2025‎‎‎. Dr.Hapni Laila Siregar MA, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

29 Nov 2025

‎‎Oleh: Dr.Hapni Laila Siregar MA, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan ‎ ‎‎Percut | LiputanJatanras.com‎‎Banjir besar yg melanda Percut tahun 2025 ini jauh lebih parah dibandingkan tahun lalu. Salah satu faktor penyebabnya adalah 𝘀𝗲𝗺𝗮𝗸𝗶𝗻 𝗿𝘂𝘀𝗮𝗸𝗻𝘆𝗮 𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘁𝘂𝗿 𝗧𝗔𝗡𝗚𝗚𝗨𝗟 𝗣𝗲𝗿𝗰𝘂𝘁 yang sejatinya dibangun sebagai perlindungan vital bagi Desa Percut dari luapan air sungai yang langsung bermuara …

PB Pendawa Indonesia mengucapkan selamat kepada Bapak Agus Andrianto yg Raih Detikcom Awards 2025, (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

26 Nov 2025

Medan — LiputanJatanras.comPengurus Besar Pendawa Indonesia menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol (Purn) Drs. H. Agus Andrianto, SH, MH, yang berhasil meraih penghargaan pada ajang Detikcom Awards 2025. Dalam ajang tersebut, Agus Andrianto dianugerahi penghargaan kategori “Tokoh Transformasi Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Berdampak.” Ketua Umum PB Pendawa …

DPRD Setujui Rancangan KUA-PPAS APBD Deli Serdang TA 2026 (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Nov 2025

LUBUK PAKAM – Liputanjatanras.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang tahun 2026. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan KUA-PPAS APBD Deli Serdang tahun 2026 antara Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dengan Wakil …

Fajar : Pinta Kejatisu, Usut Tuntas, Legalitas PBG Gedung Puskesmas dan Gedung Pemerintah DS, Serta Proyek Dinas CKTR Deli- Serdang. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Nov 2025

Deli Serdang – LiputanJatanras.com Berdasarkan dari penuturan, Ketua Gerakan Mahasiswa Pejuang Kemerdekaan – Sumatera Utara (GEMPAR – SUMUT), Fajar Rivana Sinaga, disalah satu Cape di seputaran Lubuk Pakam, meminta kepada Bupati Deli-Serdang, dr.Asri Ludin Tambunan, supaya melakukan pengkajian ulang terhadap proyek Pembangunan Kantor Pemerintah dan Puskesmas, ujar Fajar, Jumat, 21 November 2025. Sebab kuat dugaan …

Pesta Rakyat Desa Sampali Majukan UMKM & Tumbuhkan Ekonomi (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Nov 2025

PERCUT SEI TUAN – LiputanJatanras.com Pesta Rakyat Desa Sampali bukan sekadar hiburan, melainkan wadah mempererat kebersamaan, memajukan usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Semoga kebersamaan ini terus terjaga. Terima kasih kepasa seluruh panitia atas keberhasilan menyelenggarakan acara yang kini telah menjadi ikon Desa Sampali dan Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucap Bupati …

Diikuti 2.200 Atlet, Porkab Event Olahraga Terbesar di Deli Serdang (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Nov 2025

BERINGIN – LiputanJatanras.com Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Deli Serdang tahun 2025 menjadi ajang olahraga terbesar yang diikuti sekitar 2.200 atlet dari seluruh kecamatan se-Deli Serdang. Ke-2.200 atlet tersebut akan bertanding di 20 cabang olahraga (cabor) yang diperlombakan, mulai dari Atletik, Binaraga, Pencak Silat, Bola Voli, Aquatik, Drumband, Karate, Sepeda, Bola Basket, Petanque, Gateball, Sepak Takraw, …

x
x