Home » Uncategorized » LBHK–Wartawan dan ARMADAK Laporkan 3 Kepala Sekolah ke Kejati Sumut Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOSP dan Pungutan SPP (LiputanJatanras.com)

LBHK–Wartawan dan ARMADAK Laporkan 3 Kepala Sekolah ke Kejati Sumut Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOSP dan Pungutan SPP (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman 20 Mei 2026 40

SUMATRA UTARA – LiputanJatanras.com
Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor Wartawan (LBHK–Wartawan) Cabang Deli Serdang didampingi Ketua Aliansi Mahasiswa anti korupsi Sumatra Utara . resmi melayangkan surat aduan ke Kejaksaan tinggi Sumatra Utara. adapun laporan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) dan pengutipan SPP tahun anggaran 2025.
adapun yang dilaporkan 3 kepala sekolah dan 3 ketua komite yang ada di deliserdang.

adapun Laporan ke 3 tersebut tercatat dalam surat resmi

Nomor : 68/69/70/LP/YLBHK-Wartawan/DS/V/2026
Deli Serdang, 18 Mei 2026
dan diterima Pihak kejaksaan tinggi Sumatra Utara
dengan tanda terima surat PTSP kejati Sumut tertanggal 19/05/2026.
nama penerima terlampir beserta keterangan nomer humas kejatisu

Lampiran berkas : 68/69/70
Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) dan Pengutipan dana SPP tahun anggaran 2025.
mengara pada sekolah SMA Negri 2 Lubuk PAKAM.
SMKN 1 Percut seituan.
Dan SMA Negri 2 Percut seituan.

adapun pihak terlapor:
1.kepala sekolah
SMKN 1 Percut seituan.
berserta Ketua komite.

2.kepala sekolah
SMAN 2 Lubuk PAKAM berserta ketua Komite sekolah.

3.Kepala sekolah
SMAN 2 Percut seituan
beserta ketua komite sekolah .

dalam keterangan surat terlapor tersebut.
mengenai
pengembangan perpustakaan.kegiatan pembelajaran den ekstrakulikuler.
kegiatan asesmen dan evaluasi.
administrasi sekola.sarana prasarana sekolah dan honor guru.
juga dana SPP sekolah.

atas kejanggalan perihal tersebut Nanda Apriyan Syahwal, SH, menegaskan bahwa laporan ini berangkat dari dugaan serius adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana BOSP dibeberapa sekolah yang ada dibeberapa sekolah Di SMKN dan SMAN yang ada dideliserdang

dalam keterangan.
Nanda selaku ketua yang mepelapor, bahwa dunia pendidikan harus benar benar bersih jangan disusuahkan masyarakat.
karna ketentuan pemerintah pusat melalui Perkemendikbut No.44 Tahun 2012 mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
bahwa jelas dilarang adanya pengutipan dana SPP jenjang menegah (SMA/SMK/SLB) Negri.dibawah kewenangan provinsi perkemendikbut No.75 Tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12, huruf b. secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua /wali yang sipat nya mengikat.
PERMENDIKDASMEN Nomor 8 Tahun 2026 menekakankan juknis dana BOSP 2026 p
yang memastikan dana operasional sekolah sudah ditanggung pemerintah pusat melalui kementrian keuangan Republik Indonesia dan kementrian dalam negri beserta kementrian pendidikan.

menurutnya hal tersebut tidak harus dilakukan.
dikarenakan pemerintah pusat sudah memberikan arahan.
Larangan pungutan SPP di SMK Negeri diatur dalam Permendikbud

Nanda juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH) Kejaksaan tinggi Sumatra Utara.
harus benar benar teliti untuk memproses laporan kami dari LBHK-wartawan.
dikarenakan kami sudah menembuskan laporan kami ke pihak Kejaksaan agung Republik Indonesia dan pihak istana presiden.

Ridho Selaku ketua aliansi rakyat muda anti korupsi (ARMADAK) menyatakan kemarahan dan keprihatinan mendalam atas beredarnya laporan dan bukti dugaan penyelewengan, serta penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah wilayah Sumatera Utara, bersamaan dengan praktik pengutipan SPP dan biaya lain yang bersifat wajib dan mengikat pada TA 2025, yang jelas-jelas melanggar hukum dan aturan yang berlaku.

Kami tegaskan: Dana BOS adalah uang rakyat, berasal dari APBN/APBD, ditujukan murni untuk menunjang operasional pendidikan, pemeliharaan sarana prasarana, dan menjamin pendidikan dasar yang gratis dan terjangkau bagi seluruh anak didik, tanpa beban tambahan bagi orang tua. Aturan tegas dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, serta Putusan Mahkamah Konstitusi, secara eksplisit melarang keras sekolah negeri maupun swasta penerima BOS melakukan pungutan apapun yang bersifat wajib, ditetapkan jumlah dan waktunya, atau memaksa pembayaran SPP — karena seluruh kebutuhan operasional sudah ditanggung negara.

Ari / Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor, Sejumlah Residivis Diamankan (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

29 Mei 2026

Medan, Polda Sumut — LiputanJatanras.comDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) [Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (29/5/2026). Dalam paparan tersebut, jajaran Ditreskrimum menghadirkan sejumlah tersangka yang didominasi residivis kasus serupa. Para pelaku tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah dan dihadirkan di halaman Mapolda Sumut bersama barang bukti …

Polsek Batang Kuis Gerak Cepat, Ringkus Pelaku Curanmor di Sport Centre, Dua Rekan Diburu (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

29 Mei 2026

Deli serdang, Batang kuis – LiputanJatanras.comPolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (43), warga Dusun II Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Sultan Serdang, area parkiran timur Sport Centre, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, pada Rabu …

Moment Hari Raya Idul Adha 1447 H/ 2026, Keluarga Besar SMPN 6 Medan Sembelih 3 Ekor Lembu Dan 1 Ekor Kambing. (Liputanjatanras.com)

Satria Budiman

29 Mei 2026

MEDAN – LiputanJatanras.comMoment hari raya Idul Adha 1447 H/2026, yang setiap tahun dirayakan Keluarga Besar SMP Negeri 6 Medan dengan menyembelih hewan qurban yang daging qurbannya di bagikan kepada yang berhak menerimanya. Pada tahun ini, Keluarga Besar SMP Negeri 6 Medan merayakan Idul Adha dengan menyembelih 3 ekor lembu dan 1 ekor kambing, Daging qurban …

Direktur Utama PLN Buka Suara Terkait Mati Lampu Massal Di Sumatera dan Sampaikan Permohonan Maaf (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Mei 2026

Jakarta – LiputanJatanras.comDarmawan Prasodjo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya blackout sistem kelistrikan yang menyebabkan mati lampu massal di sejumlah wilayah Sumatera. Dalam keterangannya pada Sabtu (23/5/2026), Darmawan mengatakan gangguan sistem kelistrikan terjadi sejak malam hari dan berdampak pada sejumlah daerah seperti Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, hingga Aceh. “Menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya …

Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto Desak PLN Evaluasi Menyeluruh Usai Black out Sumut (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Mei 2026

Sumatra Utara – LiputanJatanras.comWakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, mendesak PT PLN (Persero) melakukan evaluasi menyeluruh dan menyiapkan strategi mitigasi pascakejadian pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Sumatera Utara sejak Jumat (22/5/2026) sore hingga Sabtu (23/5/2026) pagi. Pemadaman yang berlangsung sekitar 12 jam itu dinilai telah melumpuhkan aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah. Sutarto secara tegas …

Patroli Malam Polda Sumut Intensifkan Pengamanan Saat Sejumlah Wilayah Medan Alami Pemadaman Listrik (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

24 Mei 2026

Sumatra utara, Medan – LiputanJatanras.comPersonel Siaga 1 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumatera Utara mengintensifkan patroli malam di sejumlah wilayah Kota Medan, Sabtu dini hari (23/5), sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), terutama saat sejumlah titik terpantau mengalami pemadaman listrik dan minim penerangan. Patroli yang dimulai sejak pukul 00.30 WIB tersebut …

x
x