Home » Uncategorized » Pemkab Deli Serdang Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial ( LiputanJatanras.com)

Pemkab Deli Serdang Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial ( LiputanJatanras.com)

Satria Budiman 18 Nov 2025 70

MEDAN – LiputanJatanras.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendorong penegakan hukum secara humanis atau pelaksanaan pidana kerja sosial.

Penegakan hukum humanis atau pidana sosial merupakan bentuk pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada pembalasan atau biasa disebut restoratif justice.

Dorongan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar SH MHum dengan Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution SE MM serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

“Kami berkomitmen menjalankan MoU ini secara nyata. Pidana kerja sosial adalah pendekatan yang membina, bukan semata menghukum. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga siap menyediakan dukungan administratif, lokasi, hingga kerja lapangan agar program ini berjalan efektif,” tegas Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat menghadiri penandatanganan MoU tersebut.

Melalui penerapan pidana kerja sosial, pelaku diberi ruang memperbaiki diri serta memberi kontribusi bagi masyarakat. Pendekatan tersebut relevan dengan situasi sosial di daerah dan menjadi solusi konkret untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr Undang Mugopal menjelaskan, ada lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang bisa dilaksanakan, dengan dukungan pelatihan keahlian bagi para terpidana agar mereka mampu kembali ke masyarakat dengan kompetensi baru.

“Pidana kerja sosial masuk dalam kategori pidana pokok. Pelaksanaannya diawasi oleh Jaksa dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan,” tambahnya.

Ditekankan, pidana kerja sosial memiliki lima prinsip utama yakni tidak dikomersialkan, sesuai profil pelaku, tidak memghalangi mata pencaharian pokok pelaku, memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat, dan memegang prinsip simbiosis mutualistis.

“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan membangun tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution menerangkan, MoU tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.

“Kami sangat menantikan momen ini karena restorative justice menjadi salah satu program yang saya usung bersama Bapak Wakil Gubernur saat kampanye lalu. Kami harap semua Pemda bekerja sama dalam implementasinya di lapangan,” sebutnya.

( AS )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pria 43Thn Bobol ex Gedung Carrefour Medan Baru, di Ciduk Polisi, hasil curian utk belik Narkotika (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Jan 2026

Medan – LiputanJatanras.com Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria dewasa pelaku pencurian dengan pemberatan di kawasan eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru, Jumat 9 Januari 2026. Pelaku diketahui mencuri peralatan listrik dan menjualnya demi membeli narkotika.‎‎Pelaku berinisial Makmur Ginting (43), seorang wiraswasta, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif …

Bobol Salon di Medan Baru, Dua Pria Dewasa Diamankan Polisi, Kerugian Capai Rp 38 Juta (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

12 Jan 2026

Medan | LiputanJatanrascom – Kasus pencurian rumah dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dua pria dewasa berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di sebuah salon kecantikan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Ayat 1 KUHP Tahun 2023. Peristiwa pencurian tersebut tercatat dalam Laporan …

DPC Pendawa Deli Serdang Gelar Syukuran dan Doa Bersama, Sambut Tahun Baru 2026 (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

04 Jan 2026

LiputanJatanras.com – Deli SerdangDalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pendawa Kabupaten Deli Serdang menggelar acara syukuran dan doa bersama.Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di rumah Mas Pry, Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (2/1). Acara ini dihadiri para pimpinan Pendawa tingkat kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang serta Srikandi Pendawa. Kegiatan syukuran dan doa …

Polda Sumut Sukses Amankan Malam Pergantian Tahun 2026, Situasi Kondusif dan Penuh Empati (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jan 2026

Medan – LiputanJatanras.com1 Januari 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Sumatera Utara pada malam pergantian tahun baru 2026 berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras ribuan personel gabungan dalam Operasi Lilin Toba 2025. Berdasarkan pantauan di lapangan, perayaan …

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 88 Personelnya (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

03 Jan 2026

LiputanJatanras.com – Deli SerdangPolresta Deli Serdang menggelar Upacara Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026, bertempat di Lapangan Apel Polresta Deli Serdang, Jumat (2/1/2026) pagi. Upacara berlangsung khidmat dan tertib, dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK, MSI selaku Inspektur Upacara. Sebanyak 88 personel Polresta Deli …

Diduga Langgar Prosedur, PLN Cabang Tanjung Morawa Segel Listrik Warga‎Pelanggan akan lapor ke Ombudsman. (LiputanJatanras.com)

Satria Budiman

02 Jan 2026

‎‎DELI SERDANG — LiputanJatanras.com – Tindakan penyegelan aliran listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap salah satu pelanggan di Kecamatan Tanjung Morawa pada 31 Desember 2025 menuai sorotan.‎‎Pasalnya, penyegelan dilakukan meskipun keterlambatan pembayaran tercatat baru 11 hari dari batas waktu pembayaran tanggal 20 Desember 2025.‎Pemilik rumah mengaku terkejut saat mengetahui aliran listrik di kediamannya …

x
x